Status Capres Prabowo Subianto Belum Kuat, Kalau Ditinggal PKB Harus Mau Turun Jadi Cawapres
Status calon presiden (capres) Prabowo Subianto yang diusung oleh Partai Gerindra masih bisa digoyahkan.
Ini karena, untuk maju sebagai capres Prabowo harus memenuhi syarat Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen.
Artinya jumlah kursi Partai Gerindra di parlemen harus melampaui 20 persen. Sayangnya ini tidak bisa dicapai Gerindra, sehingga mereka harus berkoalisi dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dalam dunia politik, pasti semua ada timbal balik. Sebagai ketua PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pun memberikan syarat koalisi, yaitu dengan menjadikannya sebagai calon wakil presiden (Cawapres) berpasangan dengan Prabowo.
Namun tampaknya Prabowo masih lirik kanan-kiri dan melihat tokoh potensial lainnya selain Cak Imin.
Hal ini turut pula disampaikan oleh ahli hukum tata negara sekaligus pengamat politik Refly Harun.
“Prabowo masih tanda tanya fifty-fifty. Karena dia bisa ditelikung, ketika PKB mengatakan tidak jadi berkoalisi” kata Refly melansir dari youtube channelnya, Senin (29/05/23).
“Maka dia akan kehilangan lawan koalisi dan dia tidak bisa standing alone (berdiri sendiri),” tambahnya.
Ketika tidak bisa berdiri sendiri, maka Prabowo Subianto bisa memilih bergabung dengan kubu Anies Baswedan atau bergabung dengan kubu PDIP bersama Megawati.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Advertisement