Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Marak Kasus Online Scammer, Menaker Ida Minta PMI Selektif Pilih Lowongan Kerja di Luar Negeri

Marak Kasus Online Scammer, Menaker Ida Minta PMI Selektif Pilih Lowongan Kerja di Luar Negeri Kredit Foto: Kementerian Ketenagakerjaan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih informasi bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Hal ini ia sampaikan atas kejadian penipuan penempatan PMI sebagai online scammer di Filipina yang sebelumnya juga telah marak terjadi di negara-negara kawasan.

Baca Juga: Minta Masyarakat Tak Tergiur Tawaran Kerja di Luar Negeri, Menaker Beberkan Ciri-ciri Loker yang Ternyata Perdagangan Manusia

"Kami berharap kasus ini tidak terulang kembali," tegas Ida Fauziyah dikutip dari keterangan resmi yang diterima Senin (29/5/2023).

Ida menjelaskan, salah satu penyebab terjadinya kasus ini adalah ketidaktahuan masyarakat terhadap proses penempatan PMI yang sesuai prosedur. Ditambah lagi, kata Ida, maraknya lowongan kerja penipuan yang terdapat di media sosial dan proses penempatan kerja yang dilakukan oleh perseorangan secara tertutup melalui pesan singkat di media sosial.

Menanggapi itu, Ida mengatakan, untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penempatan PMI, perlu adanya kerja sama dan kolaborasi antar-Kementerian/Lembaga, serta peran aktif masyarakat dengan memberikan informasi ke Kemenaker lewat call center di 1500-630 atau WhatsApp di 08119521150.

"Penanganan isu PMI harus dilakukan secara bersama atau terintegrasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Kabupaten/Kota serta Pemerintah Desa sebagaimana amanat UU Nomor 18 Tahun 2017," tandasnya.

Ida juga meminta masyarakat untuk mewaspadai iklan lowongan pekerjaan penipuan yang memiliki ciri-ciri antara lain data dan alamat perusahaan penempatan tidak jelas, iklan atas nama perseorangan, syarat untuk bekerja ringan, dan menawarkan gaji tinggi/fantastis. 

Selain itu, masyarakat harus memastikan proses penempatan dilaksanakan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar di Kemenaker, serta memastikan bahwa sebelum berangkat ke luar negeri untuk bekerja telah terdaftar di Dinas ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota. 

Ia pun meminta masyarakat untuk mengklarifikasikan informasi peluang kerja di luar negeri yang didapat dari media sosial ke Dinas Tenaga Kerja atau LTSA untuk mengetahui kebenarannya. 

"Kami dari Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan apresiasi kepada KBRI Manila yang telah bergerak cepat memulangkan 53 warga negara Indonesia (WNI) korban scamming international di Filipina," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: