Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Semua Mohon Siap-siap! Sistem Pemilu Dikabarkan Bakal Diubah MK, SBY Beri Kabar Kurang Enak: 'Bisa Chaos!'

Semua Mohon Siap-siap! Sistem Pemilu Dikabarkan Bakal Diubah MK, SBY Beri Kabar Kurang Enak: 'Bisa Chaos!' Kredit Foto: Partai Demokrat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabar sistem pemilu diubah Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sistem Proporsional Tertutup membuat Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turun gunung untuk angkat suara.

SBY blak-blakan mempertanyakan alasan MK akan mengubah sistem pemilu yang mana proses pemilu sendiri sudah berjalan. Menurut SBY, hal tersebut bisa dilakukan apabila ada kegentingan dan kedaruratan, ia pun menanyakan ke MK apakah hal tersebut saat ini terjadi.

“Apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai?” demikian cuit SBY dalam akun twitter pribadinya, dikutip Senin (29/5/23).

SBY blak-blakan menyebut penggantian sistem pemilu saat proses pemilu sendiri sudah berjalan akan berpotensi menimbulkan chaos politik.

Baca Juga: Geger! Nilai Ganjar Tak Bisa Selesaikan Masalah Selama Memimpin Dua Periode, Warga Jawa Tengah Ini Pilih Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden

“Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik,” tambahnya.

Ayah dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tersebut juga mempertanyakan apakah sistem terbuka bertentangan dengan konstitusi.

Menurut SBY, jika MK tidak punya argumen yang kuat untuk mempertahankan perubahan itu, maka masyarakat akan sulit menerima.

“Pertanyaan kedua kepada MK, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi? Sesuai konstitusi, domain & wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, & bukan menetapkan UU mana yg paling tepat ~ Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?” jelasnya.

“Kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya. Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR & MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat,” tambahnya.

Baca Juga: Geger! Bisa Buat Masyarakat Bahagia, Amien Rais Minta Surya Paloh Bongkar Dugaan Korupsi Teman-temannya Jokowi dengan Bantuan Orang Ini

Sebelumnya, Denny Indrayana, mengaku memperoleh informasi mengenai putusan MK soal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ucap Denny Indrayana di akun twitternya, dikutip Senin (29/5/23).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: