Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dua Kepala Daerah Kader Gerindra Gugat Ketentuan Umur Capres-Cawapres ke MK, Semua Dinilai Demi Prabowo Bisa ‘Meminang’ Gibran

Dua Kepala Daerah Kader Gerindra Gugat Ketentuan Umur Capres-Cawapres ke MK, Semua Dinilai Demi Prabowo Bisa ‘Meminang’ Gibran Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perjuangan Partai Gerindra agar bisa meminang Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto tidak main-main. 

Diketahui, untuk menjadi cawapres Gibran belum memenuhi syarat umur. Dimana anak sulung Jokowi itu baru berusia 35 tahun sedangkan syarat minimal menjadi capres-cawapres adalah 40 tahun.

Oleh karena itu banyak pihak menggugat syarat ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta syarat umur diturunkan. 

Pihak-pihak yang menggugat adalah PSI dan dua orang kepala daerah dari Partai Gerindra. 

Baca Juga: Mengejutkan! Jika Jokowi dan Keluarga Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Relawan Ganjar Pranowo Blak-blakan Bakal Lakukan Ini

Yang pertama adalah Walikota Bukittinggi, Erman Safar dan yang kedua adalah Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa.

Pengamat politik sekaligus akademisi, Rocky Gerung mengatakan apa yang dilakukan oleh dua kepala daerah itu memperlihatkan bahwa Prabowo Subianto memang mengincar Gibran.

“Iya itu boleh itu sebagai kalau secara normatif ya semua orang berhak untuk jadi calon presiden atau wakil presiden Dan hambatan-hambatan undang-undang itu harus diterobos, biasa aja itu,” kata Rocky Gerung dikutip dari kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Selasa, (30/05/23). 

“Tetapi problemnya adalah di dalam sistem yang demokrasi semua proposal itu tidak boleh diajukan oleh orang yang punya kepentingan dirinya sendiri, nggak bisa begitu tuh,” tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: