Pemilu Proporsional Tertutup Diubah Menjadi Proporsional Terbuka Ternyata Dilakukan di Zaman SBY
Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
"SBY mungkin lupa atau pura-pura lupa tahun 2008 juga ada putusan MK yang mengubah sistem Pemilu 3 bulan sebelum Pemilu, dari yang sebelumnya tertutup menjadi terbuka," papar Guntur.
"Putusan MK itu pada tanggal 23 Desember 2008, sedangkan Pemilu Legislatif 9 April tahun 2009, hanya berjarak 3 bulan," imbuhnya.
Baca Juga: Pilpres 2024 Dinilai Momentum Krusial Bagi Bangsa, Presiden Jokowi Pastikan Dirinya Bakal Cawe-cawe
Ia juga memberi analogi jika memang benar ada putusan MK di bulan Juni 2023 sedangkan pelaksanaan Pemilu 2024 di bulan Februari, maka masih ada 9 bulan.
"Kalau yang 3 bulan saja tidak ada chaos seperti yang tahun 2009, lantas mengapa yang masih 9 bulan mau ada chaos seperti apa yang ditakutkan oleh SBY?" paparnya.
"Ini tidak masuk akal. Muara semua isu bocoran putusan MK ternyata soal ketakutan kubu SBY terkait PK kubu Moeldoko, soal kerusuhan di partai Demokrat," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Advertisement