Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan, menilai, Mahkamah Agung (MA) mesti menolak Peninjauan Kembali (PK) kasus pengambilalihan Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko.
Pasalnya, kata dia, pengajuan PK tersebut mengganggu dan merusak demokrasi. Syarief juga menilai, pengajuan PK yang dilakukan oleh Moeldoko tidak taat hukum Partai Politik yang berlaku di Indonesia.
"Kami melihat bahwa Partai Demokrat ini bisa menjadi contoh. Partai ini sengaja mau diambil alih oleh bukan orang intern partai serta orang yang sedang berkuasa dengan cara-cara inkonstitusional dan hal ini tidak boleh dibiarkan dan tidak boleh terjadi serta harus dilawan," kata Syarief dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (31/5/2023).
Syarief menyebut, kejadian ini jika dibiarkan dapat merusak demokrasi yang tengah dibangun di Indonesia. Pasalnya, dia meyakini bahwa partai politik merupakan pilar utama demokrasi, di mana pemimpin masa depan ditempa.
"Jika penguasa dibiarkan untuk semena-mena mengambilalih partai orang lain, ini akan mencederai dan merusak demokrasi yang tengah dibangun di Indonesia," tegasnya.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu juga menilai, proses pengambilalihan Partai Demokrat selalu gagal di pengadilan. Dia pun bersyukur karena kubunya telah memenangkan 16 kali proses di pengadilan.
Dari 16 kali proses di pengadilan tersebut, kata dia, semua putusan menyatakan bahwa KSP Moeldoko tidak berhak untuk mengambilalih Partai Demokrat. Harusnya, kata dia, keputusan tersebut diterima dengan lapang dada kubu Moeldoko.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement