Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cryptocurrency Wajib Sejalan Dengan Syariah Peluang Penetrasi Investor Muslim

Cryptocurrency Wajib Sejalan Dengan Syariah Peluang Penetrasi Investor Muslim Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keberadaan aset kripto terus berkembang seiring bertambahnya literasi seputar investasi ataupun cara baru dalam pembayaran. Di tanah air, perkembangan asep kripto terus berkembang. Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), total investor kripto di tanah air sudah mencapai 16,27 juta orang hingga September 2022

Cryptocurrency (mata uang digital) dioperasikan di dalam jaringan blockchain (sebuah  teknologi yang digunakan sebagai sistem penyimpanan atau bank data secara digital yang kerap digunakan dalam Cryptocurrency lainnya). Teknologi ini merupakan buku besar digital (digital ledger) yang mencatat setiap transaksi secara transparan dan dapat diaudit.

Tak heran keinginan publik di tanah air sebagai negeri muslim terbesar di dunia melalui Dewan Pengawas Syariah untuk meninjau dan mengesahkan koin tersebut sebelum investor muslim dapat mulai menggunakannya. Proses sertifikasi ini melibatkan tinjauan mendetail terhadap fitur dan desain mata uang kripto dengan prinsip syariah. 

Selain itu, untuk mengembangkan cryptocurrency yang sesuai prinsip syariah, para ahli di bidang keuangan dan teknologi Islam, termasuk para ulama, ahli keuangan, dan developer berkumpul untuk menentukan desain dan fitur mata uang kripto.

Baca Juga: Viralnya Investasi Kripto di Tanah Air Diprediksi Bikin Cuan Investor

Mereka akan memastikan koin atau token tersebut didasarkan pada sistem pembagian keuntungan dan kerugian, bukan pinjaman berbasis bunga yang dilarang dalam Islam. Ini berarti bahwa investor berbagi keuntungan dan kerugian dari investasi mereka.

Nah, konsep ini sesuai dengan hukum syariah, yang mengutamakan transparansi dan mewajibkan semua transaksi keuangan diungkapkan kepada semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, hukum syariah sejalan dengan teknologi blockchain dan aset kripto.

Salah satu contoh aset digital yang sesuai syariah adalah Islamic Coin (ISLM), yang dibangun di dalam blockchain Haqq Network. Islamic Coin telah memperoleh fatwa halal pada Juni 2022. Koin halal ini dapat digunakan untuk pembayaran, tata kelola, membayar biaya transaksi dan staking.

Seperti cryptocurrency pada umumnya, koin ini didevaluasi, sehingga ia tidak bisa dicetak secara tiba-tiba. Selain itu, setiap kali ISLM baru dicetak di jaringan, 10% nya dikirim ke Evergreen DAO, yang menginvestasikan hasilnya ke badan amal atau proyek Islam online. Kontribusi dana untuk amal mengikuti aturan zakat sebagai salah satu rukun Islam.

Di tanah air, adanya mata uang digital berkonsep syariah disambut hangat oleh komunitas investor mata uang digital. Isybel Harto, Founder AMCI (Aliansi Media Crypto Indonesia) menyatakan bahwa sudah saatnya aturan keuangan yang berbasis syariah menggunakan blockchain dan aset digital, karena sifatnya yang desentralisasi dan transparan. “Indonesia sebagai negeri dengan jumlah komunitas muslim terbesar di dunia menjadi sebuah peluang untuk perkembangan cryptocurrency yang sesuai dengan prinsip syariah. Sehingga memberikan dampak positif bagi perkembangan dunia investasi mata uang digital berbasis syariah,” kata Isybel

Baca Juga: Kripto Makin Digandrungi, Onlinebase Bakal Bantu Jutaan orang Lebih Mengenal Adaptasi Teknologi Blockchain

Menurut State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2022, aset keuangan syariah bernilai $3,6 triliun pada tahun 2021 dan diperkirakan akan tumbuh menjadi $3,69 triliun pada tahun 2024, dan mencapai $4,9 triliun pada tahun 2025. Faktor utama yang mempengaruhi ekonomi syariah adalah populasi muslim yang berkembang pesat, penyebaran teknologi digital, dan komunikasi seluler.

Selain itu, meningkatnya permintaan akan produk keuangan syariah juga dikarenakan semakin banyak investor yang mencari opsi investasi yang etis dan bertanggung jawab secara sosial.Di masa depan, pertumbuhan pasar keuangan syariah akan menghadirkan peluang baru untuk pembangunan ekonomi, inklusi keuangan, dan kemajuan sosial di kalangan populasi muslim.

Selain aset keuangan syariah, penerbitan sukuk (obligasi syariah) juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2021, penerbitan Sukuk mencapai rekor tertinggi, dengan dana terkumpul sebesar $196,5 miliar. Meskipun volume Sukuk sedikit menurun pada tahun 2022, tahun tersebut masih merupakan tahun yang sangat baik, dengan total dana mencapai $193,9 miliar.

Di masa depan, Sukuk diperkirakan akan terus meningkat karena negara-negara menginginkan sumber pendanaan yang terdiversifikasi di tengah volatilitas pasar. Perlu dicatat bahwa ketika dunia keuangan terus berkembang dan teknologi baru muncul, investor muslim harus mempertimbangkan dengan baik apakah perkembangan baru ini sesuai dengan prinsip keuangan syariah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: