Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ekspor Pasir Laut Diperbolehkan, Greenpeace: Di Era Megawati Dilarang karena Merusak Lingkungan

Ekspor Pasir Laut Diperbolehkan, Greenpeace: Di Era Megawati Dilarang karena Merusak Lingkungan Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan sebuah regulasi lewat Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 (PP 26/2023) tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dengan dalih pemulihan lingkungan, pemerintah kembali mengizinkan ekspor pasir laut yang telah dilarang sejak tahun 2003.

Menanggapi hal itu Greenpeace Indonesia angkat bicara, lembaga nirlaba itu menilai izin ekspor pasir laut adalah langkah yang memberikan karpet untuk oligarki.

"Ini adalah greenwashing ala pemerintah. Pemerintah kembali bermain dengan narasi yang seakan mengedepankan semangat pemulihan lingkungan dan keberlanjutan, tetapi nyatanya malah menggelar karpet merah untuk kepentingan bisnis dan oligarki,” kata Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia Afdillah dalam keterangannya.

Dengan mengizinkan ekspor pasir laut, maka, kata Afdillah, dipastikan akan menghancurkan ekosistem laut.

Tak hanya itu, Greenpeace Indonesia juga khawatir aktivitas menambang pasir laut  akan memicu percepatan tenggelamnya pulau-pulau kecil di sekitar wilayah yang ditambang karena mengubah kontur dasar laut yang berpengaruh pada pola arus dan gelombang laut.

Afdillah mengaku heran dengan langkah Jokowi, sebab di era Presiden Megawati Soekarnoputri telah melarang aktivitas ekspor pasir laut.

"Di era Megawati Soekarnoputri telah melarang ekspor pasir laut. Pada Februari 2003, terbit sebuah Surat Keputusan Bersama Menteri Industri dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur tentang hal itu. Pada waktu itu, SKB tersebut dibuat untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil di wilayah Kepulauan Riau akibat penambangan pasir laut," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: