Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Uni Eropa Kenakan Bea Masuk Produk Baja Indonesia, WTO Bentuk Panel Sengketa

Uni Eropa Kenakan Bea Masuk Produk Baja Indonesia, WTO Bentuk Panel Sengketa Kredit Foto: Unsplash/Wesley Tingey
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settllement Body (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) pada 30 Mei resmi membentuk panel sengketa dagang Indonesia dengan Uni Eropa (UE) terkait kebijakan pengenaan bea masuk imbalan dan bea anti dumping terhadap produk baja Indonesia.

“Penerapan kebijakan UE tersebut telah menghapuskan atau mengurangi keuntungan yang diperoleh Indonesia secara langsung atau tidak langsung berdasarkan perjanjian terkait,” ujar Deputi Wakil Perwakilan Tetap II RI untuk WTO, Dandy Satria Iswara, dalam keterangan tertulis PTRI Jenewa, Kamis (1/6).

Sebelumnya, pada 24 Januari 2023, Indonesia telah meminta konsultasi dengan UE mengenai pengenaan bea masuk imbalan dan anti dumping pada produk baja Indonesia.

Indonesia menekankan langkah-langkah ini tidak konsisten dengan kewajiban UE berdasarkan Perjanjian Subsidies and Countervailing Measures, Perjanjian Anti Dumping, dan Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT) 1994

Konsultasi antara kedua pihak telah berlangsung pada 13 Maret 2023, tetapi tidak dapat menghasilkan solusi jalan keluar atas perselisihan tersebut. Dalam kaitan itu, permintaan pembentukan panel telah disampaikan pertama kali oleh Indonesia pada 18 April 2023.

Sebagaimana Pasal 6.1 Dispute Settlement Understanding (DSU), panel akan otomatis terbentuk pada pertemuan DSB berikutnya (DSB Mei 2023) setelah permintaan pembentukan panel pertama disampaikan

Dalam tanggapannya, UE berpandangan kebijakannya telah sesuai dengan perjanjian WTO dan panel akan menegakkan kebijakan tersebut. Walaupun kecewa atas keputusan Indonesia untuk membentuk panel sengketa, tetapi UE mengakui bahwa keputusan tersebut merupakan hak Indonesia.

UE juga menyatakan kesiapan untuk berdiskusi dengan Indonesia mengenai pengaturan sementara timbal balik berdasarkan Pasal 25 DSU selama Badan Banding WTO tidak berfungsi.

Selanjutnya, pada pertemuan juga terdapat 14 Anggota WTO yang menyatakan keinginan untuk menjadi pihak ketiga sengketa itu, yaitu Amerika Serikat, Argentina, Brasil, Tiongkok, India, Inggris, Jepang, Kanada, Korea Selatan, Russia, Singapura, Thailand, Turki, dan Ukraina.

Hal itu menunjukkan besarnya perhatian dan kepentingan anggota WTO terhadap kasus sengketa dagang tersebut. Sesuai pasal 7.1 DSU, Indonesia dan EU diharapkan dapat menyepakati kerangka acuan panel dalam waktu 20 hari setelah pembentukan panel

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: