Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sumbang Pertumbuhan Bali, Pemerintah Pacu Pembangunan KEK Sanur dan Kura-Kura

Sumbang Pertumbuhan Bali, Pemerintah Pacu Pembangunan KEK Sanur dan Kura-Kura Sejumlah wisatawan mengunjungi Pantai Melawai di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (9/2/2022). Pantai Melawai merupakan salah satu ikon wisata Kota Balikpapan yang ramai dikunjungi oleh wsiatawan karena dekat dengan pusat Kota serta memiliki daya tarik seperti melihat matahari terbenam. | Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali tengah berfokus untuk mendorong percepatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur dan KuraKura, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.

Sekretaris Kemenko (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso selaku Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK mengatakan pemerintah telah menetapkan Keputusan Ketua Dewan Nasional KEK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penetapan PT Bali Turtle Island Development (BTID) sebagai Badan Usaha Pembangunan dan Badan Usaha Pengelola (BUPP) KEK Kura-Kura Bali, yang mana mempunyai kewajiban untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan kawasan, termasuk aliran investasi yang masuk.

Karena itu, sangat diperlukan adanya kolaborasi antara Kemenko Perekonomian dan Pemerintah Provinsi Bali.“Keputusan Presiden (Keppres) Dewan Kawasan sudah ada dan diserahkan kepada Pak Gubernur. Tadi juga sudah disampaikan Penetapan BUPP untuk KEK Kura Kura Bali, sehingga saat ini sudah lengkap semua persyaratan formal yang diperlukan untuk kedua KEK ini, tinggal kita bersama Pak Gubernur Bali akan terus mendorong perkembangannya,” kata Susiwijono di Jakarta, kemarin.

Adapun saat ini, terdapat 20 KEK yang tersebar di Indonesia, dua di antaranya berlokasi di Denpasar, Provinsi Bali, yaitu KEK Sanur yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022 dan KEK Kura- Kura Bali yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023.

Adanya kedua KEK di Bali itu diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendorong Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Bali serta membuka lapangan kerja di sektiaran Denpasar.

KEK Kura-Kura Bali ditargetkan mampu menarik investasi sebesar Rp104,4 triliun dan membuka lapangan kerja sebesar 99.853 orang secara langsung maupun tidak langsung pada 2025.

Sedangkan KEK Sanur yang lebih difokuskan untuk bergerak di bidang jasa kesehatan, ditargetkan mampu mengundang investasi mencapai Rp10,2 triliun serta menyerap tenaga kerja sebanyak 43.647 orang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: