Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah membuat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang salah satu isinya mengatur penyebaran informasi bohong. Berdasarkan isi Pasal 28 Ayat 1 dalam UU ITE, penyebar informasi bohong alias hoaks bisa terkena sanksi berat.
”Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” tutur Anik Sakinah dalam diskusi literasi digital yang digelar Kemenkominfo bekerja sama dengan Yayasan Sahabat Nurani Banten, di Desa Bungur Mekar, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Sabtu (3/6/2023) sore.
Baca Juga: Jangan Asal Sharing, Cek Fakta Agar Terhindar dari Penyebaran Hoaks
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Lebak itu mengatakan, meskipun hukum di Indonesia telah menerapkan Undang Undang ITE Pasal 28 Ayat (1) untuk menindak pelaku penyebaran berita bohong. Namun, faktanya hoaks masih banyak bertebaran di media sosial ataupun aplikasi percakapan.
”Padahal, bagi sebagian kalangan, penyebaran berita hoaks dapat merugikan, meresahkan, dan memberikan efek negatif. Pembuat hoaks seolah tak jera akan ancaman hukuman penjara maupun denda,” tegas Anik dalam diskusi luring (offline) bertajuk ”Tips dan Trik Cek Berita Palsu di Dunia Digital” itu.
Dalam diskusi yang dipandu moderator Sintia Dewi itu, Anik Sakinah menegaskan, ada beragam motif pembuatan dan penyebaran berita palsu. Di antaranya, sebagai bentuk partisipasi, pengakuan atau eksistensi, untuk mendapatkan keuntungan, provokasi, dan propaganda.
”Adapun tips agar tidak terjebak hoaks: hati-hati dengan judul provokatif, cermati alamat situs, periksa fakta, cek keaslian foto, dan ikut serta dalam grup diskusi anti-hoaks,” rinci Anik Sakinah di hadapan peserta diskusi yang terdiri dari masyarakat umum dan komunitas digital itu.
Di akhir paparannya, Anik berpesan, banyak orang sebenarnya tidak membaca konten yang mereka bagikan. Mereka hanya membaca judulnya. Untuk mencegah diri kita menjadi penyebar hoaks, hilangkanlah kebiasaan membagikan konten tanpa membaca isinya secara menyeluruh.
Dari perspektif kecakapan digital (digital skills), influencer Azmy Zen mengatakan, era digital ditandai dengan melimpahnya beragam informasi. Persoalannya, tak semua informasi itu kita butuhkan. Di saat yang sama, tak semua informasi benar.
”Pada titik ini, kita dituntut mampu memilih dan memilah, mana informasi yang kita butuhkan dan mana yang tidak, mana informasi yang benar dan mana yang palsu. Kita bisa membantu memerangi hoaks dengan cara saring sebelum sharing,” jelas Azmy Zen.
Sementara menurut artis sinetron Ade Setiawan, tips agar terhindar dari berita hoaks, yakni: hilangkan kebiasaan membagikan konten tanpa membaca isinya secara menyeluruh, serta harus selalu bersikap hati-hati atau minimal mencari referensi lanjutan di Google maupun situs lain yang dipercaya.
”Selebihnya, berhati-hati dan tidak terburu-buru memencet tombol share, jangan terburu menyimpulkan lalu ikut membagikan, jangan terpengaruh melihat teman melakukan share,” pesan Ade Setiawan.
Diskusi literasi digital di lingkungan komunitas merupakan salah satu upaya Kemenkominfo untuk mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan hingga kelompok masyarakat (komunitas) menuju Indonesia yang #MakinCakapDigital.
”Kegiatan ini diharapkan mampu menaikkan tingkat literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia pada tahun 2024,” kata Kemenkominfo.
Untuk diketahui, program #literasidigitalkominfo tahun ini mulai dilaksanakan sejak 27 Januari 2023. Program Kemenkominfo yang berkolaborasi dengan Siberkreasi dan 18 mitra jejaring ini membidik segmen pendidikan dan segmen kelompok masyarakat sebagai peserta.
Tahun ini, program Indonesia Makin Cakap Digital (IMCD) menargetkan 5,5 juta warga masyarakat sebagai peserta, utamanya yang belum pernah mengikuti kegiatan literasi digital. IMCD sendiri bertujuan meningkatkan kemampuan masyarakat Indonesia dalam memanfaatkan teknologi digital secara positif, produktif, dan aman.
Informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan dapat diakses melalui website info.literasidigital.id, media sosial Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Page, dan Kanal Youtube Literasi Digital Kominfo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait:
Advertisement