Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harga Acuan Gula di Tingkat Petani Segera Ditetapkan

Harga Acuan Gula di Tingkat Petani Segera Ditetapkan Kredit Foto: Frisian flag
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam waktu dekat, Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan menetapkan Harga Acuan Penjualan (HAP) gula. Saat ini regulasi mengenai harga acuan gula tersebut sudah diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Salah satu isi dalam rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tersebut adalah mengusulkan kenaikan harga acuan penjualan untuk menjaga harga di tingkat petani. Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang meminta agar keseimbangan harga tetap terjaga baik di tingkat produsen, pedagang maupun konsumen.

“Berbagai stakeholder di sektor pergulaan juga telah diundang untuk memberikan masukan terkait dinamika harga komoditas tersebut,”Kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi di Jakarta, kemarin.

Baca Juga: Pemerintah Kebut Pembahasan Regulasi Harga Gula

Arief memastikan perumusan kenaikan harga acuan penjualan yang dituangkan dalam Perbadan untuk komoditas gula telah mempertimbangkan berbagai aspek baik dari sisi petani, pelaku industri, pedagang maupun konsumen.

Adapun berdasarkan Panel Harga Badan Pangan Nasional per 3 Juni 2023, harga rata-rata gula di tingkat konsumen sebesar Rp. 14.511 per kg dengan harga tertinggi di Papua Barat sebesar Rp. 16.071 per kg dan terendah di Jawa Timur sebesar Rp. 13.432 per kg. 

Sementara itu pemerintah optimis ketersediaan gula pada tahun ini aman dan terkendali. Hal tersebut seiring dengan telah dimulainya giling tebu di berbagai pabrik gula (PG) di tanah air.  Sekretaris Bapanas Sarwo Edhy menegaskan dengan dimulainya masa giling secara serentak di pertengahan tahun ini, maka pasokan gula dalam negeri akan meningkat signifikan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: