Peringati Hari Lingkungan Hidup 2023, KLHK Launching Aplikasi Si Umi dan Gelar Uji Emisi Akbar
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, bersama 8 kabupaten/kota sekitar Jakarta, yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kab Bekasi, Kota Bekasi, Kab Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok menyelenggarakan uji emisi akbar kendaraan bermotor serentak se-Jabodetabek Senin (5/6/2023). Uji emisi akbar ini digelar untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup 2023.
Kegiataan uji emisi akbar yang dipusatkan di area Taman Marga Satwa Ragunan menargetkan keikutsertaan kurang lebih 2.000 kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor. Kegiatan ini didukung penuh oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (KORLANTAS), Direktorat Lalu Lintas (DITLANTAS).
Baca Juga: KLHK Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Sisik Trenggiling di Kalimantan Selatan
"Dengan melakukan uji emisi, diharapkan masyarakat pengguna kendaraan bermotor menjadi lebih peduli terhadap emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraannya sesuai standar yang diatur dalam peraturan, sehingga pengguna kendaraan akan merawat kendaraan dengan lebih baik dan menggunakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan," ujar Luckmi Purwandari, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan launching Sistem Aplikasi Uji Emisi Terpadu yang disingkat Si Umi. Aplikasi ini akan mendukung kegiatan uji emisi kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.
Aplikasi Si Umi diharapkan dapat digunakan oleh semua pemerintah kabupaten/kota di Indonesia, bengkel atau lembaga penyelenggara uji emisi resmi, serta warga masyarakat yang akan melakukan uji emisi.
Aplikasi ini dapat memberikan informasi tentang jumlah dan nomor kendaraan mana saja yang telah melakukan uji emisi dan memenuhi standar baku mutu emisi, serta bengkel dan lembaga penyelenggara uji emisi resmi beserta alamatnya.
"Aplikasi ini akan terus dikembangkan dan disempurnakan, harapannya ke depan aplikasi Si Umi dapat diintegrasikan dengan sistem-sistem penerapan insentif dan disinsentif, misal pada tempat tempat parkir, zona rendah emisi, dan atau pengenaan komponen pajak pencemaran lingkungan," tutur Luckmi.
Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Masyarakat, KLHK Dorong Pembangunan Sektor Air, Pangan, dan Energi
Uji emisi merupakan salah satu syarat laik jalan yang tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga baku mutu emisi akan digunakan sebagai dasar pengenaan tariff pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Peratura Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun, titik-titik lokasi pelaksanaan Uji Emisi Akbar serentak di daerah-daerah Jabodetabek, yaitu Kabupaten Bekasi di Kantor Dinas LH Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi di Stadion Candrabaga, Kabupaten Tangerang di Pusat Pemerintahan Tiga Raksa, Kota Tangerang di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Terminal BSD, Kota Depok di Kantor Walikota Depok, Kota Bogor di Balaikota Bogor dan Kabupaten Bogor di Dealer Mitsubishi Cibinong.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement