Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Nilai Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global

OJK Nilai Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 31 Mei 2023 menilai di tengah tingginya dinamika pada perekonomian global yang menyebabkan kinerja intermediasi di beberapa sektor ekonomi nasional mengalami penurunan, stabilitas sektor jasa keuangan domestik tetap terjaga dengan permodalan solid, profil risiko terjaga dan likuiditas yang memadai.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, di tengah meningkatnya volatilitas di pasar keuangan akibat sentimen negatif global, pasar saham di Mei 2023 melemah 4,08 persen mtd ke level 6.633,26 (April 2023: menguat 1,62 persen ke level 6.915,72), dengan non-resident mencatatkan inflow sebesar Rp1,67 triliun mtd (April 2023: inflow Rp12,29 triliun mtd). Baca Juga: OJK Lega Kongres AS Akhirnya Setujui Kenaikan Ambang Batas Utang AS

"Pelemahan IHSG didorong pelemahan saham di sektor energi dan basic materials yang sejalan dengan perkembangan harga komoditas. Secara ytd, IHSG tercatat melemah sebesar 3,17 persen dengan non-resident membukukan net buy sebesar Rp20,58 triliun (April 2023: net buy sebesar 18,91 triliun ytd)," ujar Inarno di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menuturkan, kredit perbankan pada April 2023 tumbuh 8,08 persen yoy (Maret 2023: 9,93 persen) menjadi Rp6.464 triliun didorong oleh pertumbuhan kredit modal kerja yang termoderasi menjadi 6,55 persen yoy (Maret 2023: 9,52 persen). Secara mtm, kredit modal kerja dan konsumsi tumbuh masing-masing sebesar 0,55 persen dan 0,32 persen, dengan kredit investasi terkontraksi 0,16 persen.

"Likuiditas industri perbankan pada April 2023 dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas yang terjaga. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 118,25 persen (Maret 2023: 128,87 persen) dan 26,58 persen (Maret 2023: 28,9 persen), meskipun menurun namun masih jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen," ungkapnya.

Kemudian untuk bidang Industri Keuangan Nonbank (IKNB), Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono bilang, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 457,79 persen dan 311,16 persen (Maret 2023: 460,06 persen dan 315,79 persen). Meskipun RBC dalam tren yang menurun, namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120 persen.

"Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,17 kali (Maret 2023: 2,11 kali), meskipun mengalami kenaikan namun jauh di bawah batas maksimum 10 kali," ucapnya. Baca Juga: Sambangi Regulator Keuangan AS, Apa yang Dibicarakan OJK?

Sementara itu, dari sisi edukasi dan perlindungan konsumen, sejak awal Januari hingga 31 Mei 2023, OJK telah menerima 121.415 permintaan layanan, termasuk 8.428 pengaduan, 35 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 713 sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK).

"Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.438 merupakan pengaduan sektor IKNB, 3.949 merupakan pengaduan sektor perbankan, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal," sebut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: