Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahkamah Agung Dinilai Melukai Nurani jika PK Moeldoko Dimenangkan

Mahkamah Agung Dinilai Melukai Nurani jika PK Moeldoko Dimenangkan Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), kembali berbicara perihal Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA) atas partainya.

Dia menyebut, putusan MA terkait PK yang diajukan Moeldoko bukan hanya menentukan nasib Partai Demokrat, melainkan juga menentukan kualitas demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Alasan Demokrat Minta Deklarasi Cawapres Anies Dipercepat, PK Moeldoko Diungkit: Bisa Jadi...

"Bahwa yang akan diputuskan nanti oleh MA itu akan sangat menentukan bukan hanya nasib Partai Demokrat, melainkan juga demokrasi di Indonesia. Menentukan juga hidup dan matinya akal sehat dan hati nurani di negeri ini," kata AHY dalam konferensi persnya di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Pasalnya, kata AHY, PK yang diajukan Moeldoko tidak bisa diterima secara logika hukum. Mengingat, kubunya telah memenangkan sidang di pengadilan sebanyak 16 kali. Dia menegaskan, mestinya tidak ada celah bagi Moeldoko memenangkan sidang di MA. Pasalnya, hingga saat PK tersebut diajukan, tidak ada novum baru yang bisa memenangkan gugatan tersebut.

"Seharusnya tidak ada celah sedikit pun bagi kemenangan PK KSP Moeldoko tersebut atau sebaliknya tidak ada celah sedikit pun agar Partai Demokrat yang berdaulat hari ini di bawah kepemimpinan Ketua Umum AHY bisa dikalahkan setelah 16 kali selama 2 tahun terakhir ini kami memenangkan segala persidangan hukum," paparnya.

"Kalau kemudian tiba-tiba ada referensi hukum lain yang digunakan ya sungguh sekali lagi tidak masuk akal dan tidak bisa diterima menggunakan hati nurani kita," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: