Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Kementerian Agama (Kemenag), Saiful Mujab memastikan jemaah haji reguler Indonesia akan mendapat asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.
Asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan. “Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang disetorkan,” ujar Saiful di Jakarta, kemarin.
Dia menerangkan, ada persentase perhitungan klaim tergantung tingkatan yang diderita jika terjadi kecelakaan. Ada juga extra cover sebesar Rp125 juta jika jemaah haji wafat di pesawat. Saiful mengungkapkan ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji. Jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih dan jika wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih.
Dia menambahkan, jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah,” tandasnya. Sebagai informasi, berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), sampai saat ini sudah ada 29 jemaah wafat. Sebanyak 23 jemaah wafat di Madinah dan 6 jemaah wafat di Makkah
Terkait dengan calon haji Indonesia yang sakit baik yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) maupun di rumah sakit yang ada di Madinah akan tetap diberangkatkan ke Mekkah untuk mengikuti rangkaian ibadah haji.
“Jemaah yang dalam kondisi sakit akan dievakuasi bersama tim petugas kesehatan,” kata Kepala Daerah Kerja Madinah Zaenal Muttaqin, di Madinah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait:
Advertisement