Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Melindungi Karya dari Plagiarisme dengan Pahami UU Hak Cipta

Melindungi Karya dari Plagiarisme dengan Pahami UU Hak Cipta Kredit Foto: Unsplash/John Schnobrich
Warta Ekonomi, Kalimantan Tengah -

Dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan webinar Literasi Digital #MakinCakapDigital 2023 untuk segmen komunitas di wilayah Kalimantan dengan tema "Pahami UU Hak Cipta Lindungi Karyamu dari Plagiarisme" pada Jumat (9/6/2023). 

Kali ini, hadir pembicara-pembicara program kegiatan Literasi Digital #MakinCakapDigital di tahun 2023 yang ahli di bidangnya untuk berbagi terkait budaya digital, antara lain Relawan TIK Provinsi Bali Bidang Penelitian dan Pengembangan SDM Ni Kadek Sintya; Direktur PT Nunini Reka Imaji Mario Devys; serta Co-Founder & Fact-Check Specialist Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Aribowo Sasmito.

Baca Juga: Cara Kreatif Tanpa Plagiarisme di Dunia Digital

Warganet Indonesia dikenal sebagai warganet yang paling tidak sopan menurut survei Microsoft pada 2021 lalu. Hal itu ditenggarai berbagai hal, beberapa di antaranya karena warganet suka berkomentar kasar dan menganggap bahwa di dunia digital orang bebas melakukan apa pun tanpa batasan apa pun. 

Perlunya literasi digital yang merata di seluruh Indonesia menjadi cara agar terjadi perubahan perilaku warganet ke arah lebih baik, termasuk dalam etika bermedia digital. Apalagi survei We Are Social dan HootSuite pada awal 2023 mengungkapkan pengguna internet di Indonesia kini mencapai 212,9 juta atau 77 persen dari total penduduk. 

Hal itu belum sejalan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2018 yang menyebutkan, dari tiga sub indeks dalam Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) Indonesia, sub indeks keahlian yang memiliki skor paling rendah menurut data yang dirilis 2019. 

"Etika digital tidak hanya saat berkomentar di media sosial termasuk juga etika menghargai karya orang lain," ungkap Relawan TIK Provinsi Bali Bidang Penelitian dan Pengembangan SDM, Ni Kadek Sintya, narasumber kegiatan literasi digital #makincakapdigital 2023 untuk segmen komunitas di Kalimantan, Jumat (9/6/2023).

Menghargai karya orang lain di media sosial termasuk satu tindakan penting, karena media sosial sebuah platform yang memungkinkan semua orang berbagi karya berupa tulisan, video, maupun gambar. Dengan itu, pembuat konten berarti telah meluangkan waktu, usaha, kreativitas untuk menciptakan sesuatu yang mereka banggakan sehingga jangan sampai diambil dan diakui oleh orang lain.

Narasumber berikutnya, Direktur PT Nunini Reka Imaji, Mario Devys, menambahkan, dalam kurun waktu 2015-2021, terdapat penanganan terhadap 1.184 perkara pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual yang ditangani Polri.

"Indonesia menyandang status Priority Watch List (PWL) karena banyaknya kasus pelanggaran HKI sehingga membuat Indonesia diklaim sebagai negara yang tidak ramah investasi," sebutnya.

Ia pun memberikan tips agar terhindar dari pelanggaran HKI di media sosial sebagai tempat yang banyak terjadinya plagiarisme.

Pertama, jika berkaitan dengan merek, pastikan mendapatkan izin dari pemilik merek, lalu jika meminta izin kepada pemilik konten HKI, cantumkan kredit atau sumber, cantumkan nama pemilik, tuliskan kembali atau ubah kalimatnya dengan memberikan sumber jelas dan biasakan mengutip sumber secukupnya saja.

Co-Founder & Fact Check Specialist Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Aribowo Sasmito, menambahkan mengenai dampak plagiarisme.

"Bisa terkena denda hingga Rp5 miliar dan karya jadi tidak asli lagi. Selain itu berarti tidak ada penghargaan terhadap pemikiran dan sumber daya wakyu maupun tenaga yang telah tercurah oleh pihak pembuat," paparnya.

Baca Juga: Kenali Jenis-jenis Plagiarisme yang Melanggar Etika Digital

Tak semua pembuat karya meminta royalti atas karyanya, namun ada perasaan bangga ketika karyanya dibuat ulang. Salah satu contohnya karya lagu yang sempat dinyanyikan musisi lama Indonesia, ketika diaransemen ulang maka karya musiknya akan terus bertahan dan dikenal lagi.

Sebagai informasi, Webinar Makin Cakap Digital merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.

Adapun informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan dapat diakses melalui Website literasidigital.id atau akun Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Literasi Digital Kominfo dan Youtube Literasi Digital Kominfo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: