Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kenali Jenis-jenis Plagiarisme yang Melanggar Etika Digital

Kenali Jenis-jenis Plagiarisme yang Melanggar Etika Digital Kredit Foto: Unsplash/Burst
Warta Ekonomi, Kalimantan Selatan -

Dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan webinar Literasi Digital #MakinCakapDigital 2023 untuk segmen komunitas di wilayah Kalimantan dan sekitarnya dengan tema "Jangan Asal Comot, Kenali Jenis-Jenis Plagiarisme Digital" pada Kamis (4/5/2023).

Kali ini hadir pembicara-pembicara program kegiatan Literasi Digital #MakinCakapDigital di tahun 2023 yang ahli di bidangnya untuk berbagi, antara lain Dosen Ilmu Komunikasi di Universitas Mulawarman Kheyene Molekandella Boer; dan Direktur PT Nunini Reka Imaji Mario Devys; serta Relawan TIK Provinsi Bali I Komang Suartama.

Baca Juga: Kedengaran Sepele Namun Fatal, Mulailah Kenali Plagiarisme di Ruang Digital

Pesatnya perkembangan teknologi setelah pandemi Covid-19 mendorong aktivitas digital masyarakat semakin masif. We Are Social dan HootSuite pada awal 2023 mengungkap pengguna internet di Indonesia terus bertambah dan kini sudah mencapai 212,9 juta atau 77 persen dari total populasi. 

Namun secara global, disebutkan indeks kesenjangan kecakapan digital atau (DSGI) Indonesia pada 2021 berada di angka 5,2 yakni ada di peringkat ke-47 dari 134 negara. Diperlukan pemahaman tentang literasi digital, sebab Indeks Literasi Digital Indonesia pada 2021 masih berada pada angka 3,34 atau di level sedang. 

"Banjirnya informasi di internet membuat user (pengguna) internet seperti kita hilang kendali. Di ruang akademis di kalangan mahasiswa masih banyak yang tidak tahu tentang batasan-batasan plagiat," ungkap Dosen Ilmu Komunikasi di Universitas Mulawarman Kheyene Molekandella saat menjadi narasumber kegiatan literasi digital #makincakapdigital 2023 untuk segmen komunitas di Kalimantan, Kamis (3/5/2023). 

Lebih lanjut, ia mengatakan, plagiarisme sendiri merupakan perbuatan sengaja maupun tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba mendapat kredit nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara tepat atau memadai.

Sementara dalam mengutip karya ilmiah diperlukan etika kejujuran dan integritas, ada tanggung jawab moral yang harus dipertanggungjawabkan.

Meskipun hanya satu paragraf atau kutipan, hal tersebut tetaplah sebuah ide dan gagasan yang harus dihargai dalam ruang digital.

Terdapat faktor-faktor terjadinya plagiarisme, seperti keterbatasan waktu dalam menyelesaikan karya tulis, kurangnya pemahaman terkait teknis penulisan tentang cara mengutip, serta literasi membaca yang rendah.

Lebih jauh mengenai jenis-jenis plagiarisme, pertama dalam kategori berat adalah menjiplak atau menyalin secara keseluruhan isi tulisan, kalimat, gagasan tanpa menyebutkan sumber. Lalu ada mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri, melakukan parafrase tanpa menyebut sumber aslinya, serta menggunakan fakta informasi data tanpa menyebut identitas sumbernya.

Narasumber berikutnya, Relawan TIK dan Direktur PT Nunini Reka Imaji, Mario Devys, menjelaskan alasan mengapa pengguna digital harus etis. Di internet orang di dalamnya dapat berinteraksi dan berkomunikasi dengan perbedaan kultural serta membangun hubungan lebih jauh maupun berkolaborasi. Namun interaksi antarbudaya ini menciptakan standar baru, sehingga diperlukan etika digital agar hubungan antarpengguna di dalamnya tetap harmonis.

Terkait plagiarisme, ia mencontohkan tak boleh dilakukan hanya dari sisi akademis saja tapi termasuk saat membuat konten, sebab plagiarisme bertentangan dengan etika digital. Misalnya menggunakan tulisan orang lain secara mentah tanpa kutipan atau memberikan asal sumber yang dikutip.

Baca Juga: Kemenkominfo Ajak Pelajar Pahami Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital

Tetapi ia menyebutkan, ada pula hal yang tak termasuk plagiarisme seperti menggunakan informasi yang bersifat umum, menuliskan kembali dengan mengubah kalimat atau disebut parafrasa sambil memberikan sumber jelas, serta mengutip secukupnya sumber lain dan menuliskan sumber aslinya. 

Sebagai informasi, Webinar Makin Cakap Digital merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi. Adapun informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan dapat diakses melalui Website literasidigital.id atau akun Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Literasi Digital Kominfo dan Youtube Literasi Digital Kominfo.  

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: