Nigeria Akan Kenakan Pajak Kripto dan Aset Digital 10% terhadap Keuntungan Modal
Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Menjelang pengunduran dirinya dari jabatan pada 28 Mei, mantan Presiden Nigeria, Muhammadu Buhari menandatangani Undang-Undang (UU) Keuangan 2023 menjadi undang-undang resmi.
Dilansir dari laman Cointelegraph pada Senin (12/6/2023), UU tersebut memperkenalkan rangkaian reformasi pajak yang ditujukan untuk memodernisasi kerangka fiskal negara. Di antara ketentuannya adalah pengenalan pajak 10% atas keuntungan dari pelepasan aset digital, termasuk mata uang kripto.
Perundang-undangan komprehensif tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi fiskal, meningkatkan pendapatan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Menyadari semakin menonjolnya aset digital, aturan tersebut bertujuan untuk mengenakan pajak pada kripto.
Baca Juga: Senator AS Ubah Upaya Regulasi Kripto di Tengah Tuntutan Hukuman SEC
Dengan itu, pemerintah Nigeria berupaya menciptakan lapangan permainan setara untuk memastikan pemegang aset digital menyumbangkan pajak mereka untuk pembangunan negara.
Ini menunjukkan pengakuan Nigeria terhadap pengaruh yang berkembang dan potensi ekonomi dari aset digital, sambil memastikan sistem perpajakan mengikuti perkembangan lanskap keuangan.
Cointelegraph menghubungi anggota ekosistem kripto Nigeria untuk memahami bagaimana industri dan komunitas menerima undang-undang baru ini.
CEO sebuah aplikasi pembayaran kripto M7pay, Barnette Akomolafe mengatakan kepada Cointelegraph tentang bagaimana pajak baru dapat dilihat sebagai langkah menuju pengakuan mata uang kripto sebagai aset sah, dan mengintegrasikannya dalam kerangka dan peraturan keuangan yang ada. Ini terjadi setelah Bank Sentral Nigeria melarang bank komersial melayani bursa kripto pada Februari 2021.
Pakar kripto lokal lainnya, yang lebih memilih untuk tetap anonim, mengatakan perpajakan mata uang kripto dapat menjadi tantangan karena sifat unik dari aset digital, seperti penilaian, pelacakan transaksi, dan kompleksitas internasional.
Mereka menambahkan, pemerintah harus menetapkan pedoman jelas dan memberikan edukasi dan dukungan memadai kepada pembayar pajak. Sudut pandang ini tampaknya didukung lebih banyak penggemar kripto.
Dalam banyak kasus, pemerintah memang membutuhkan kerja sama bursa kripto yang beroperasi dalam yurisdiksi mereka untuk melacak keuntungan modal pengguna.
Berkat bekerja sama dengan bursa, otoritas dapat mengakses data transaksi dan mengidentifikasi individu atau entitas untuk tujuan perpajakan. Namun, tingkat kerja sama dan peraturan khusus berbeda dari satu negara ke negara lain.
Beberapa yurisdiksi telah menerapkan persyaratan lebih ketat untuk bursa untuk melaporkan informasi pengguna, sementara yang lain mungkin memiliki peraturan terbatas atau sedang dalam proses mengembangkannya.
Cointelegraph menghubungi Binance Africa untuk memberikan komentar tetapi tidak menerima tanggapan pada waktu publikasi artikel ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement