Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya aturan tata kelola sumur minyak masyarakat.
Deputi Eksploitasi SKK Migas Wahju Wibowo mengatakan, hal tersebut dilakukan agar pengelolaan sektor hulu migas menerapkan standar kesehatan, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan (Health, Safety, and Environment/HSE) yang memadai.
Salah satu persoalan sektor hulu migas di Indonesia yang mendesak untuk segera dituntaskan adalah keberadaan pengeboran minyak secara ilegal (illegal drilling) dan pencurian minyak dari jalur pipa resmi (illegal tapping).
Baca Juga: Kementerian ESDM Pastikan Lokasi Proyek Pipa Gas Cisem I Tak Berada di Sesar Gringsing
Wahju menilai keberadaan sumur ilegal yang tidak memenuhi standar HSE telah memunculkan persoalan kecelakaan dan gangguan lingkungan. Dalam jangka panjang, sumur ilegal juga melahirkan persepsi yang buruk terhadap upaya peningkatan investasi hulu migas di Indonesia.
Maka dari itu, Wahju menjelaskan bahwa keberadaan sumur ilegal di Indonesia harus segera ditertibkan.
"Namun demikian, mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada pemerintah daerah dan DPR bahwa sumur ilegal yang sudah beroperasi dibutuhkan sebagai mata pencaharian, maka direkomendasikan membuat payung hukum yang jelas tentang tata kelolanya,” ujar Wahju dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (13/6/2023).
Wahju mengatakan, selama ini tugas dan kewenangan penanganan sumur ilegal berada di Kementerian ESDM, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
SKK Migas hanya perlu melaporkan ketika mengetahui kejadian dan akan bergerak bila ada permintaan dari Kementerian ESDM, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum, kecuali jika terdapat penugasan dan atau ada rencana pembinaan ke arah pembuatan Payung Kontrak Kerja Sama.
“Tidak hanya dukungan kepada instansi, kami juga memberikan bantuan menghentikan kebakaran dan menutup sumur ilegal ketika terjadi insiden," ucapnya.
Lanjutnya, inisiatif dan tindakan yang dilakukan SKK Migas dan KKKS ketika ada kecelakaan di sumur ilegal adalah upaya agar kejadian tersebut tidak meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat sekitar.
“Kami turut menjaga agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah, serta menjaga agar potensi migas tidak terbuang dan terbakar secara percuma," ungkapnya.
Namun, sebagai bentuk komitmen mendorong pengelolaan sektor hulu migas yang baik, SKK Migas telah mengusulkan dua regulasi dan menyusun tim kajian terkait regulasi tata kelola sumur minyak oleh masyarakat.
Adapun kedua peraturan yang direkomendasikan terkait tata kelola sumur ilegal adalah pertama, Peraturan Presiden (PerPres) yang berisi larangan kegiatan sumur ilegal baru ke depan.
Kedua, revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 01 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua yang nantinya akan menjadi dasar masyarakat mengelola sumur ilegal yang sudah telanjur beroperasi menjadi sumur legal yang memenuhi berbagai standar dan perizinan yang ditetapkan oleh negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement