Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KSP: Pemerintah Pusat Ikut Tangani 24 Ruas Jalan Rusak di Aceh

KSP: Pemerintah Pusat Ikut Tangani 24 Ruas Jalan Rusak di Aceh Kredit Foto: KSP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Helson Siagian, memastikan pemerintah pusat ikut menangani perbaikan jalan rusak di Aceh. Sejauh ini, kata dia, sudah ada 24 ruas prioritas yang sesuai dengan kriteria strategis dan telah memenuhi seluruh readiness criteria (kriteria kesiapan) yang dipersyaratkan. 

Kriteria strategis tersebut, jelas Helson, yakni keterkaitan dengan kawasan industri, pariwisata, pertanian, perkebunan, atau pun sektor produktif lainnya. Sedangkan, kriteria kesiapan meliputi kesiapan lahan, dokumen perencanaan, dan lingkungan.

Baca Juga: Jokowi Turun Tangani Jalan Rusak, Sri Mulyani: Pelajaran Pemerintah untuk Perbaiki Kualitas Belanja

"Pekerjaan fisik pada ruas-ruas prioritas itu akan dimulai Juli dan ditargetkan selesai paling lambat Desember 2023," terang Helson, usai audiensi KSP bersama Pemerintah Aceh dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh, di Banda Aceh, Selasa (13/6/2023).

Helson menegaskan pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp32,79 triliun untuk penanganan jalan daerah. Pada tahap pertama, sambung dia, anggaran yang sudah dialokasikan sebesar Rp14,64 triliun.

"KSP akan terus melakukan monitoring pelaksanaan Inpres 3/2023 guna percepatan penanganan jalan rusak di seluruh Indonesia," tegas Helson. 

Sementara itu, Kepala BPJN Aceh, Dedy Mandarsyah, menyampaikan, di Aceh, terdapat 2.112 kilometer jalan nasional dengan tingkat kemantapan mencapai 98 persen. Sedangkan jalan daerah terdapat 1.781 kilometer jalan provinsi dengan tingkat kemantapan 84 persen, dan 19.766 kilometer jalan kabupaten/kota dengan tingkat kemantapan hanya 56%.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: