Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahfud MD Sebut Utang Negara ke Jusuf Hamka Telah Diakui Sejak Lama: Ganti Menteri, Macet Lagi

Mahfud MD Sebut Utang Negara ke Jusuf Hamka Telah Diakui Sejak Lama: Ganti Menteri, Macet Lagi Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut persoalan utang-piutang antara Pemerintah Indonesia dengan pengusaha, Jusuf Hamka, telah berlangsung sejak zaman Bambang Brodjonegoro yang kala itu menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Kendati demikian, bergantinya Menteri di pemerintahan menimbulkan kemacetan pada penyelesaian utang-piutang itu. Menurut Mahfud MD, pada saat Bambang Brodjonegoro menjadi Menteri Keuangan, pemerintah telah mengakui utang tersebut.

Baca Juga: Nama CMNP Ikut Terseret dalam Kasus Jusuf Hamka, Bagaimana Profil dan Kinerjanya?

"Sudah pernah diakui oleh negara dengan satu perjanjian resmi, ketika ganti Menteri itu (penyelesaian) tidak jalan. Dokumen itu lengkap, saya pelajari, negara udah pernah mengakui waktu zaman Pak Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan. Sudah tanda tangan, dia ngaku punya utang gitu," kata Mahfud MD pada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

"Ganti Menteri suruh pelajari lagi, lalu sampai sekarang macet. Ini bukan satu-satunya kasus yang begini, masih ada kasus lain saya tangani, sama. Sudah ada putusan pengadilan tapi tertunda di sana," tambahnya.

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Mahfud MD menegaskan perihal utang-piutang mesti ditagih, baik utang rakyat pada negara, atau pun sebaliknya.

Sebagai Ketua Dewan Pengarah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Mahfud MD mengaku adalah tugasnya untuk menagih utang rakyat pada negara. Pun demikian pula dengan kasus yang mendera Jusuf Hamka, dia menegaskan negara wajib membayar utang tersebut.

Kendati demikian, Mahfud MD mengaku akan terlebih dahulu mempelajari dokumen-dokumen dari pihak Jusuf Hamka dan Menteri Keuangan. Menurutnya, pandangan kedua pihak tersebut perlu didengarkan.

"Saya juga sudah mulai koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengetahui posisi dan pandangannya seperti apa. Karena ini kan tiba-tiba saja muncul kan. Makanya saya tanya pandangannya. Saya sudah mulai dari stafnya dulu, nanti saya akan ketemu dengan Menteri Keuangan," tandasnya.

Baca Juga: Mati-Matian Tagih Utang ke Negara, Tak Disangka Jusuf Hamka Pernah Diusir Hanya Gara-Gara Pakaian

Sebelumnya, Jusuf Hamka mengaku Pemerintah Indonesia memiliki utang padanya sebesar Rp800 miliar. Dia pun meminta pemerintah untuk membayar utang tersebut meski kepemimpinan berganti.

Adapun, alasan Jusuf Hamka menagih utang ratusan miliar ke pemerintah itu bermula dari CMNP yang mengaku memiliki deposito sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.

Jusuf Hamka lalu mengeklaim dirinya tidak mendapatkan kembali uang deposito tersebut sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: