Jabar Quick Response Beri Pendampingan Terhadap Korban Rudapaksa ODGJ di Kabupaten Karawang
Dia berharap kasus ini segera masuk putusan persidangan dan pelaku segera mendapatkan hukuman yang setimpal dan ke depannya tim JQR akan mendampingi pemulihan dari segi kesehatan fisik maupun kesehatan mentalnya.
Adapun Kuasa Hukum korban, Daniar Ridijati, mengungkapkan bahwa pada 9 Juni 2023, pihaknya bersama korban memenuhi panggilan penyidikan pihak kepolisian untuk melengkapi berkas yang akan diserahkan ke kejaksaan.
Baca Juga: Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Kasus Remaja Diperkosa 11 Pria di Sulteng Berjalan Sesuai Aturan
"Sebetulnya mungkin berkas sudah diserahkan beberapa hari yang lalu. Mungkin ada beberapa hal yang harus diperbaiki dirasa mungkin kurang oleh JPU yang nanti akan jadi penuntut sehingga ada beberapa hal yang harus dilengkapi, salah satunya keterangan-keterangan yang memang di pemeriksaan sebelumnya mungkin belum lengkap. Alhamdulillah bisa kami lengkapi pemeriksaan kali ini," jelasnya.
Dia berharap kasus ini segera cepat diproses dan pelaku segara mendapatkan hukuman serta intinya supaya keadilan harus ditegakkan.
"Ke depannya semoga ini bisa cepat diproses. Kami juga mengajukan permohonan pendampingan ke LPSK, ada ajuan permintaan dari korban salah satunya adalah resusitasi atau ganti rugi kepada pihak pelaku dan mungkin nanti dimasukkan ke dalam tuntutan terkait kasus ini karena ini kan merupakan kasus kekerasan seksual. Korban berhak mendapatkan resusitasi dari pelaku," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement