Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Golkar Girang Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan atas Sistem Pemilu Terbuka

Golkar Girang Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan atas Sistem Pemilu Terbuka Kredit Foto: Instagram/Airlangga Hartarto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan para pemohon yang menggugat sistem pemilu yang akan datang. 

Adapun ditolaknya gugatan terhadap sistem pemilu oleh Mahkamah Konsitusi (MK) menandakan bahwa penyelenggaraan pemilu tahun 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Airlangga menyebut, Ketua Hakim MK telah menetapkan keputusan yang tepat.

Baca Juga: Resmi! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sistem Pemilu, 2024 Tetap Proporsional Terbuka

Dia menyebut, keputusan tersebut mempertimbangkan banyak aspirasi masyarakat. "Ini menjadi keputusan yang tepat dan juga keputusan yang memperhatikan aspirasi masyarakat," kata Airlangga dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/6/2023).

Airlangga meminta semua pihak untuk menghormati keputusan Mahkamah Konsitusi. Dia pun meminta pelaksanaan pemilu dilakukan dengan sebaik-baiknya. "Mari kita semua menghormati bersama keputusan ini untuk mendorong pemilu yang tertib, aman, dan adil," ucapnya.

Menko Perekonomian itu juga mengatakan, tahapan Pilpres dan Pileg telah berjalan hingga saat ini. Oleh karenanya, dia menilai jika perubahan terjadi, dampaknya akan memengaruhi proses yang sudah berjalan.

Dia pun meminta masyarakat dan partai politik, termasuk caleg, untuk lebih berkonsentrasi mengolah visi dan misi mereka serta program-program yang ditawarkan daripada menghabiskan energi untuk perubahan sistem pemilu.

"Lebih baik kita dan terutama Partai Golkar, fokus membuat program-program yang akan ditawarkan kepada masyarakat dan pemilih, agar pemilu ke depan lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi, Anwar Usman, resmi menolak gugatan sistem Pemilu proporsional terbuka. Hal tersebut dia ungkap dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, pada Kamis (15/6/2023).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar Usman saat membacakan putusan, Jakarta, Kamis (15/6).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: