Relawan Ganjar Pranowo Dorong Ormas Keagamaan Keluarkan Fatwa Haram Politik Uang: Larang Penerimaan dan Pemberian Uang dalam Pemilu
Kelompok Relawan Pendukung Ganjar Pranowo, Kongres Rakyat Nasional (KORNAS) mendorong tokoh agama untuk menerbitkan fatwa haram terhadap politik uang yang kerap terjadi saat pelaksanaan pemilu.
Menurut Presidium KORNAS, hal ini berlaku untuk pemberi uang dan penerima.
“Sebagai lembaga penjaga moral bangsa, ulama dan pemimpin agama MUI, PBNU, PP Muhammadiyah, PGI, KWI, PHDI, WALUBI, MATAKIN dan perwakilan penganut aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diminta segera menerbitkan ‘fatwa haram’ dan larangan pemberian dan penerimaan uang dalam Pemilu,” jelasnya dalam keterangan resmi kepada wartaekonomi.co.id, Kamis (15/6/23).
Sutrisno mengungkapkan hal itu bukannya tanpa alasan.
Ia menyebut bahwa praktik politik uang tak jauh berbeda dengan politik identitas dan penggunaan sentimen identitas lainnya.
“Praktik politik uang sesungguhnya sama berbahayanya dengan politik identitas,” ungkapnya.
“Politisasi suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) serta eksploitasi ikatan-ikatan primordial lainnya merendahkan harkat dan martabat manusia,” tambahnya.
Sutrisno juga menyayangkan soal politik uang ini tak pernah berakhir atau selalu ada dalam pemilu-pemilu.
Karenanya, menurutnya perlu ada alternatif atau gerakan kesadaran dari elemen masyarakat agar hal ini tidak terus terjadi.
Jika negara melalui pemerintah dan alat negara, beserta penyelenggara, dan pengawas Pemilu tidak berdaya menghadapinya, maka ulama dan pemimpin agama harus turun tangan. Salah satunya dengan memanfaatkan para pemimpin atau tokoh agama untuk menyerukan pentingnya menolak politik uang.
“Ulama dan pemimpin agama harus menjadi suluh penerang bagi kegelapan praktik politik uang,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement