Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pendapatnya Tak Jadi Pertimbangan dalam Putusan Sidang MK, Arteria PDIP Nyeletuk: Kami Pastikan...

Pendapatnya Tak Jadi Pertimbangan dalam Putusan Sidang MK, Arteria PDIP Nyeletuk: Kami Pastikan... Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan, menegaskan pandangannya dalam sidang di Mahkamah Konsitusi (MK) perihal gugatan sistem proporsional terbuka pada 26 Januari 2023 lalu.

Dia menegaskan, keterangannya yang dinilai MK bukan pandangan DPR, dilakukan untuk memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia. Arteria pun menyebut perbedaan pandangan dengan delapan fraksi di DPR merupakan bentuk konsistensi PDIP secara historis.

Baca Juga: Puji Putusan MK, PSI: Proporsional Terbuka Bikin Rakyat Punya Otoritas Pilih Sendiri Wakilnya

"Yang kami sampaikan kemarin, tadi dikatakan itu bukan pandangan DPR yang tentunya berbeda dengan 8 fraksi yang lain. Kami pastikan itu untuk penguatan demokrasi, untuk perbaikan kualitas demokrasi dan semoga yang kami sampaikan ini menjadi bukti konsistensi PDIP akan kekuatan historical," kata Arteria dalam konferensi persnya seusai mengikuti sidang putusan Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Dia pun menegaskan, yang disampaikan pada saat itu sesuai dengan aspek ideologi, filosofi, sosiologi, dan yuridis. Arteria pun menegaskan demokrasi Indonesia adalah sistem yang murni tanpa campur tangan bangsa Barat.

"Tidak cukup demokrasi kita ini seperti yang bapak ibu lihat di parlemen. One man, one vote, one value, tapi kesetaraan di lapangan-lapangan yang lain, itu yang lebih penting, lebih esensi," katanya.

"Kami juga ingin sampaikan semoga ini menjadi kemenagan kita semua. Kami juga ingin ingatkan Bung Hatta mengatakan kedaulatan indonesia harus bersendikan rakyat Indonesia sendiri, yang berdasarkan pergaulan hidup, yang merupakan jati diri kita sendiri," tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hakim Mahkamah Konsitusi, Guntur Hamzah, menyebut pandangan Fraksi PDIP yang dibacakan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, pada 26 Januari 2023 hanya mewakili internal lembaga.

"Pandangan dari Fraksi PDIP dalam keterangan DPR, lebih merupakan persoalan internal Lembaga DPR," kata Guntur saat membacakan putusan dalam sidang, Kamis (15/6/2023). 

Guntur mengatakan DPR sejatinya adalah keterangan yang diberikan secara kelembagaan negara yang mewakili rakyat sebagai satu-kesatuan seluruh fraksi, bukan pandangan fraksi. 

Baca Juga: Resmi! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sistem Pemilu, 2024 Tetap Proporsional Terbuka

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi, Anwar Usman, resmi menolak gugatan sistem Pemilu proporsional terbuka. Hal tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar Usman pada saat membacakan putusan, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: