Tak Dilaporkan Jalur Pidana Soal Informasi yang Disebarkannya, Denny Indrayana Apresiasi MK: Memberi Ruang Terhadap Kebebasan Berpendapat
Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak menempuh jalur pidana terkait informasinya mengenai sistem proporsional tertutup yang akan diterapkan di Pemilu 2024.
Sebagaimana diketahui, MK berencana akan melaporkan Denny ke organisasi advokatnya terkait kehebohan atas informasinya yang mana melalui putusan terbaru yang dikeluarkan, membuktikan informasi Denny tidak benar.
"Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran," ujar Denny dalam keterangan resminya, Kamis (15/6/23).
Terkait tak terbuktinya informasi yang ia telah sebarkan, Denny mengucap syukur bahwa MK memutuskan sistem proporsional terbuka masih diterapkan. Ia mengklaim bahwa putusan tersebut sesuai dengan harapannya.
"Alhamdulillah, atas putusan MK tersebut. Putusan yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka itu sesuai dengan harapan saya,” ujarnya.
“Sudah pernah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, saya justru berharap informasi yang saya sampaikan, bahwa MK akan memutuskan kembali penerapan sistem tertutup, berubah dan tidak menjadi kenyataan,” tambahnya.
Terkait informasinya yang buat heboh satu Indonesia, Denny mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak.
Hal ini karena menurutnya atensi besar tersebut merupakan kontribusi nyata pengawasan efektif kepada sebuah lembaga.
"Tentang unggahan social media saya, yang mendapatkan liputan luas, saya berterima kasih kepada rekan-rekan jurnalis dan media massa. Karena, dengan liputan pemberitaan yang meluas itu, mudah-mudahan berkontribusi menjadi pengawalan yang efektif, saat MK memutus lebih cermat dan hati-hati atas permohonan sistem pileg yang sangat strategis tersebut," ucapnya.
Denny pun menegaskan putusan MK ini harus diapresiasi.
"Wajib diapresiasi dan kita harus fair tidak hanya mengkritisi saja, ini adalah salah satu putusan MK yang komprehensif, mudah dibaca alur dan konsistensi logikanya. Satu-satunya argumen yang belum muncul dan menurut saya perlu mendapatkan penguatan adalah, bahwa soal sistem pemilu legislatif adalah open legal policy, yang merupakan kewenangan pembuat UU (Presiden, DPR, dan DPD) yang menentukannya, bukan kewenangan MK," sambung Denny.
— Denny Indrayana (@dennyindrayana) June 15, 2023
Berikut adalah rilis saya menanggapi putusan MK yang menolak seluruh permohonan dan karenanya tetap menerapkan system pileg Proporsional Terbuka.
Lebih lengkap, silakan klik rilisnya.
Salam… pic.twitter.com/AFN3Orafkl
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement