- Home
- /
- Government
- /
- Government
Indonesia Bersiap Masuk Masa Endemi, Menko Muhadjir: Covid-19 Dianggap sebagai Flu Biasa
Indonesia segera mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi dalam waktu dekat. Hal ini seiring dengan keputusan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) yang telah resmi mencabut status kedaruratan Covid-19, pada 5 Mei 2023 lalu. Perubahan status pandemi menjadi endemi di Indonesia juga telah dinyatakan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam kesempatan sebelumnya, pada Rabu (14/6/2023), Presiden memutuskan Indonesia akan segera masuk ke fase endemi Covid-19 dan akan diumumkannya dalam satu hingga dua minggu ke depan.
Baca Juga: Indonesia Bakal Cabut Status Pandemi, Menko Muhadjir Pastikan Vaksinasi Covid-19 Jadi Berbayar
Menanggapi wacana perubahan status pandemi ke endemi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, di masa endemi, virus Covid-19 akan dianggap sebagai penyakit umum seperti flu.
Kemudian, Muhadjir menyebut, untuk selanjutnya, vaksinasi Covid-19 di masa endemi akan menggunakan produk dalam negeri Vaksin Merah Putih.
"Untuk vaksin sekarang sudah tidak lagi impor, sekarang akan pakai Vaksin Merah Putih keandalannya Insya Allah tidak kalah dengan skema impor," ujar Muhadjir dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).
Muhadjir mengatakan, untuk ke depannya, tim khusus dalam penanganan Covid-19 juga akan ditiadakan, termasuk dalam hal peraturan pemerintah juga akan diganti.
Kemudian dalam hal pemanfaatan APBN, pemerintah fokus untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penanganan prioritas pemerintah seperti penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem.
"Pemerintah secara sistemik sudah melakukan langkah tepat," ucapnya.
Muhadjir menerangkan akan ada perubahan kebijakan yang dilakukan pemerintah. Salah satunya adalah perubahan terkait pelayanan kesehatan pada penyakit Covid-19.
Baca Juga: Umat Manusia Bisa Dimusnahkan Oleh Virus yang Lebih Mematikan dari Covid, Warning Profesor Ini
Menurut Muhadjir, ketika masa endemi, secara bertahap pelayanan kesehatan yang dilakukan selama masa kedaruratan pandemi Covid-19, seperti vaksin dan perawatan pasien, tidak lagi gratis seperti yang selama ini ditanggung pemerintah melalui APBN.
"Nanti skemanya untuk pembayaran bisa dialihkan ke BPJS kesehatan. Bagi yang mampu atau yang terikat dengan pekerjaan di swasta atau negeri akan dibayarkan perusahaan, yang mandiri bisa bayar sendiri, yang tidak mampu ditanggu pemerintah melalui skema PBI BPJS Kesehatan (Penerima Bantuan Iuran dari pihak pemerintah)," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas
Advertisement