Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyaluran B35 Belum Menyeluruh, Kementerian ESDM Ungkap Toleransi Implementasinya

Penyaluran B35 Belum Menyeluruh, Kementerian ESDM Ungkap Toleransi Implementasinya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Bioenergi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Edi Wibowo, mengatakan bahwa peluncuran produk B35 sejalan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 208.K/EK.05/DJE/2022 tanggal 28 Desember 2022 terkait implementasi B35 yang dimulai per 1 Februari 2023. 

“Ada sedikit kendala yang terjadi di beberapa lokasi titik serah sehingga belum dapat dilaksanakan pencampuran biodiesel sebesar 35% secara menyeluruh, kendala ini seperti masih terdapat stok FAME dengan spesifikasi B30 dan campuran B30 di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM), juga sarana dan prasarana di titik serah perlu penyesuaian,” ungkap Edi dalam keterangan resminya, Minggu (11/6/2023).

Baca Juga: Besaran HIP Biodiesel Juni 2023 Tercatat Turun, Bagaimana Penetapannya?

Lebih lanjut dijelaskan Edi, menindaklanjuti penyaluran B35 yang belum dapat dilaksanakan secara serentak pada 1 Februari 2023 maka diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19.K/EK.05/DJE/2023 tentang Pedoman Implementasi Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Sebesar 35% (B35), dimana diberikan toleransi hingga tanggal 31 Juli 2023.

Toleransi ini diberikan untuk kondisi jika tangki Badan Usaha (BU) BBM masih terdapat B100 sesuai spesifikasi untuk B30 maka masih wajib dilakukan pencampuran 30% (B30). Tidak hanya itu, apabila di tangki BU BBM sudah terdapat B100 sesuai spesifikasi untuk B35, tetapi karena masih memerlukan penyesuaian sarpras, maka masih dapat dilakukan pencampuran 30% (B30).

Baca Juga: Biaya Transisi Energi Hijau Mahal, Pengamat Pesimis Indonesia Bisa Bebas Karbon pada 2060

Toleransi juga berlaku untuk kondisi terjadinya pencampuran antara B30 dengan B35 yang tak dapat dihindari, sehingga terdapat toleransi pengecekan kesesuaian persentase pancampuran dengan nilai toleransi persentase campuran sebesar kurang lebih 10% dari persentase kandungan FAME (Biodiesel).

“Mulai 1 Agustus 2023 di tangki BU BBM wajib sudah terisi dengan B100 sesuai spesifikasi untuk B35 dan dilakukan pencampuran 35% (B35),” jelas Edi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Lestari Ningsih

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: