Tembakau Disetarakan Narkotika di RUU Kesehatan, Wakil Ketua MPR: Hati-hati Dampak Sosial dan Ekonomi!
Pemberlakuan pasal tembakau yang dinilai kontroversial tersebut dikhawatirkan akan berdampak negatif kepada semua masyarakat yang hidupnya bersinggungan dengan tembakau. "Tentu itu sangat mekhawatirkan dan menakutkan. Sebab, hidup masyarakat banyak yang bergantung dengan tembakau," jelas Panggah menegaskan.
Dari hasil tembakau, jutaan masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari; membiayai sekolah anak dan kebutuhan dasar lainnya. "Ada sekitar 6 juta orang yang menggantungkan hidupnya dariĀ industri hasil tembakau. Itu baru satu kepala keluarga. Kalau dalam satu rumah ada tiga orang, ada 18 juta jiwa yang mengandalkan hasil tembakau. Industri tembakau juga menyumbangkan cukai ke negara lebih dari Rp200 triliun," ulasnya.
Baca Juga: Anggota DPR Usul Pengeluaran Aturan Tembakau dengan Narkotika dan Psikotropika di RUU Kesehatan
Oleh karena itu, Panggah dengan tegas menolak pasal-pasal yang berkaitan dengan tembakau dalam RUU Kesehatan. "Kami meminta agar pasal tembakau itu dikeluarkan dari RUU Kesehatan. Tembakau bisa diatur dalam peraturan terpisah dan tidak digabung dengan pasal yang mengatur tentang narkotika," pintanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement