Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Resmi, Pemerintah Tetapkan Libur Iduladha Jadi 3 Hari!

Resmi, Pemerintah Tetapkan Libur Iduladha Jadi 3 Hari! Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah akhirnya resmi menetapkan libur Iduladha 1444 H selama tiga hari. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Pemerintah menetapkan Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah. Sementara, libur nasional Hari Raya Iduladha jatuh pada 29 Juni 2023.

Baca Juga: Menparekraf Ajak Masyarakat Habiskan Libur Sekolah dan Iduladha dengan Berwisata #DiIndonesiaAja

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengungkap alasan libur selama 3 hari ini bukan semata-mata disebabkan adanya perbedaan penetapan Iduladha antara Pemerintah dengan Muhammadiyah, tetapi juga untuk menciptakan kualitas libur masyarakat dengan keluarga.

"Jadi bukan semata-mata karena ada dua Iduladha di hari berbeda, tetapi kan ini musim liburan anak-anak sehingga quality time dari para ASN kita dan juga masyarakat Indonesia penting untuk berkumpul bersama keluarga," ujar Azwar, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Diketahui, penetapan ini tercantum dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Sebelumnya, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengusulkan agar ada dua hari libur apabila Hari Raya Iduladha yang ditetapkan Muhammadiyah dan pemerintah berbeda. Muhammadiyah menetapkan Iduladha jatuh pada 28 Juni 2023, sedangkan pemerintah akhirnya menetapkan pada 29 Juni 2023.

Mu’ti mengusulkan agar tanggal 28 Juni 2023 juga menjadi hari libur nasional supaya warga Muhammadiyah dapat melaksanakan salat Id dengan tenang dan khusuk. Pasalnya, beberapa tahun yang lalu banyak anggota Muhammadiyah yang telah menjadi PNS dan ASN di berbagai daerah harus berangkat ke kantor pada hari ketika warga Muhammadiyah lainnya sedang melaksanakan salat Id.

"Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu," kata Mu'ti.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: