Beda Hasil Penyelidikan Dewas dan Polda Soal Bocornya Dokumen Rahasia KPK: 'Akan Ada Tersangka'
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengakui terdapat peristiwa pidana dalam kasus kebocoran dokumen rahasa negara terkait penyelidikan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Karyoto menyebut temuan adanya peristiwa pidana disimpulkan melalui pemeriksaan beberapa pihak yang memiliki keterkaitan dalam kasus tersebut. Sebab adanya peristiwa tersebut, dia menyebut dokumen negara tidak lagi bersifat rahasia.
Baca Juga: Denny Indrayana Sebut Anies Baswedan Akan Ditersangkakan KPK
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan peristiwa adanya pidana," kata Karyoto, Selasa (20/6/2023).
Berbeda dengan hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, menyebut tidak cukup bukti adanya kebocoran dokumen penyelidikan yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Dengan begitu, dia menegaskan tidak ada pelanggaran kode etik dan kode perilaku terhadap Firli Bahuri.
"Maka Dewan Pengawas dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priyantoro dan 16 pelapor lainnya, yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Tumpak dalam konferensi persnya di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Sementara itu, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Trimedya Panjaitan, mewajarkan adanya perbedaan antara Dewas KPK dan Polda Metro Jaya. Pasalnya, kata dia, keduanya berasal dari instansi yang berbeda.
"Pertama itu kan dua institusi yang berbeda ya kalau dewas KPK lebih kepada pelanggaran etik, dan mereka sudah melakukan proses di internal mereka walaupun mereka ada istilah didik dan segala macam, tapi itu kan bukan pro justisia," kata Trimedya saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Dia pun menyatakan proses penegakan hukum di Polda Metro Jaya telah sampai pada tahap penyidikan kasus. Trimedya juga menyebut, dalam terminologi hukum, penyidikan pasti akan diumumkan tersangka.
"Dalam terminologi hukum, kalau sudah penyidikan berarti akan ada tersangka yang akan ditetapkan oleh pihak Kepolisian. Bagaimana proses itu? Menurut saya kita tunggu saja proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Jadi tidak ada masalah Dewas seperti itu Polda seperti itu," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Eks Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro, bersama 16 pihak lainnya melaporkan Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku atas kebocoran dokumen penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM pada tanggal 27 Maret 2023 lalu kepada Dewan Pengawas KPK.
Baca Juga: KPK: Ada Tiga Klaster Perkara Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo
Adapun, video tersebut viral beredar dalam unggahan akun Twitter Rakyat Jelata @dimdim0783. Video berdurasi lima menit itu merekam penyidik dan tim penyelidik KPK tengah berbincang dengan seorang pejabat Kementerian ESDM pada penggeledahan.
Dalam video tersebut, terlihat dokumen yang disinyalir berisi informasi terkait kegiatan penyelidikan yang diperoleh dari Ketua KPK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement