PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa stok LPG dalam rantai distribusi Pertamina sampai dengan pangkalan resmi LPG 3 kg dalam keadaan aman. Hal ini lantaran adanya kabar kekurangan stok LPG 3 kg di pengecer di beberapa daerah di Jawa Timur hingga membuat harganya melambung.
Area Manager Comm, Rel & CSR Ahad Rahedi mengatakan pihaknya khawatir apabila Pemda bersama unsur di daerah tidak bergerak cepat, bakal ada pihak-pihak yang sengaja membuat situasi sedemikian rupa agar mendapatkan keuntungan.
Baca Juga: Pertamina Setorkan PBBKB Total Rp1,9 Triliun untuk Wilayah Sulawesi
"Masyarakat seharusnya tidak perlu resah, cara paling gampang adalah membeli di Pangkalan Resmi Pertamina atau SPBU terdekat agar mendapatkan stok yang selalu tersedia dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp16.000, yang ditetapkan Gubernur Jatim,” ujar Ahad dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (21/6/2023).
Ahad mengatakan, saat ini seluruh desa atau kelurahan di Jawa Timur minimal pasti terdapat satu pangkalan resmi LPG Pertamina.
"Pertamina sejak tahun 2017 memiliki program One Village One Outlet (OVOO) LPG yang capaiannya sudah sejak lama mencapai 100% untuk Jawa Timur. Sehingga tidak ada alasan lagi orang cari LPG susah karena di desanya sudah pasti ada pangkalan,” ujarnya.
Lanjutnya, saat ini jumlah pangkalan LPG 3 kg se-Jatim mencapai 39.931 pangkalan. Untuk stok LPG di Jawa Timur dalam keadaan aman sebesar 24.377 metrik ton dengan konsumsi harian mencapai 4.673 metrik ton.
“Pangkalan LPG berfungsi melayani konsumen pada tingkat akhir, yaitu pengguna secara langsung. Analogi pangkalan dan pengecer adalah seperti SPBU dan penjual bensin eceran,” ucapnya.
Namun, ia menyayangkan masih banyak warga yang mengeluh di level pengecer tidak ada dan enggan ke pangkalan dengan alasan jaraknya jauh padahal di desanya terdapat pangkalan resmi dan stok selalu tersedia dengan harga sesuai HET.
Selain melakukan pengawasan kepada pengecer, Pemda juga diharapkan gencar melakukan sosialisasi konsumen LPG yang berhak dan tidak berhak sesuai amanat dalam SK Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B2461/MG.05/DJM/2022.
"Masih banyak hotel, restoran, kafe yang menjadi ranah usaha dalam pengawasan Pemda yang menggunakan LPG 3 kg yang bukan peruntukannya. Mereka membeli di pengecer yang mengambil hak masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement