Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat kepolisian mengevaluasi pengawasan internal. Hal ini menyusul adanya tindak pidana pungutan liar (pungli) dan penipuan yang dilakukan oleh oknum internal kedua instansi.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto, meminta pimpinan KPK menindak tegas para oknum anggotanya yang terbukti terlibat dalam praktik pungli dalam rumah tahanan (Rutan) di KPK.
Baca Juga: Cuma Statmen Berbasis Asumsi, KPK Ogah Tanggapi 'Nyanyian' Denny Indrayana
Dia mengaku terkejut dengan adanya temuan tindak pidana tersebut. Pasalnya, KPK merupakan instansi yang bertugas menindak para pelaku korupsi. Akan tetapi, kata dia, ditemukan pungli pada lembaga tersebut.
"Cukup mengagetkan dan sangat memprihatinkan. Sulit dinalar dengan logika sehat, jika di KPK yang bertugas untuk memberantas korupsi, ternyata ditemukan tindakan penyimpangan, pungutan liar yang dilakukan oleh pegawainya," kata Didik dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/6/2023).
Didik menyebut dugaan praktik pungli di dalam Rutan KPK masuk dalam kategori petty corruption yang dilakukan oleh pejabat publik yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Kendati demikian, Didik menegaskan berapa pun nominalnya, korupsi tetap tidak bisa ditoleransi. Apalagi, kata dia, tindak pidana tersebut ada di lingkungan KPK.
Didik menilai dugaan pungli di lingkungan KPK tidak hanya mencoreng wajah instansi, tetapi dapat berpotensi melahirkan ketidakpercayaan masyarakat pada KPK dalam memberantas korupsi.
"Dalam rangka memitigasi potensi damage trust publiknya kepada KPK, KPK harus juga transparan sepenuhnya kepada publik dalam melakukan pengungkapannya. Buka dan tindak seterang-terangnya siapa pun yang terlibat baik yang menyuap maupun yang disuap," tegasnya.
Oleh karenanya, Didik menilai mesti ada evaluasi dan pembenahan di dalam tubuh KPK. Khususnya, kata Didik, pengawasan dan pembinaan terhadap pegawai internal lembaga antirasuah tersebut.
"Saya menduga ada problem di bidang pengawasan dan pembinaan di internal, sehingga terbuka ruang dan kesempatan terjadinya penyimpangan," terangnya.
"Karena pengawasan dan pembinaan SDM di lembaga superbody ini sangatlah penting dan fundamental, karena kehadiran pegawai dan SDM KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tidak bisa digantikan oleh alat secanggih apa pun," tambahnya.
Lebih lanjut, Didik meminta pimpinan KPK mengusut tuntas dugaan pungli dalam lingkaran pegawainya. Bahkan, menurut Didik, pengusutan dugaan praktik pungli di KPK harus melibatkan PPATK agar dapat menelusuri aliran rekening pungli sehingga penyelesaian kasus pun menjadi lebih komprehensif.
"Jangan sampai publik menjadi apatis dan tidak percaya lagi terhadap pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Pertaruhannya akan terlalu besar bagi KPK jika tidak segera ditangani dengan baik," tegasnya.
Seperti diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menemukan dugaan praktik pungli di dalam Rutan KPK yang nilainya mencapai Rp4 miliar. Pungli tersebut diduga terjadi pada Desember 2021 sampai Maret 2022.
Bahkan, KPK mengungkapkan praktik pungli di Rutan terkait penyelundupan alat komunikasi dan uang, yang dilakukan tahanan dengan memberi sejumlah uang kepada oknum pegawai agar mendapati fasilitas yang dilarang selama tersangka mendekam di dalam Rutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Advertisement