Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terapkan Standar Hijau, Industri Batik Nasional Berdaya Saing Global

Terapkan Standar Hijau, Industri Batik Nasional Berdaya Saing Global Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Kementerian Perindustrian, Tirta Wisnu Permana, mengatakan, industri batik memiliki peran penting dalam memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional. Ini tercemin dari capaian nilai ekspor batik Indonesia yang menembus US$49,63 juta di tahun 2022, naik signfikan jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar US$39,76 juta.

"Sejak UNESCO memberikan pengakuan Batik Indonesia sebagai Warisan Budaya Tak Benda pada tahun 2009, industri batik Indonesia mengalami pertumbuhan positif," kata dia dalam penjelasannya, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: Tak Hanya Sarana Ekonomi, Batik Telah Menjadi Simbol Perjuangan Kaum Perempuan di Indonesia

Menurutnya, potensi industri batik nasional juga terlihat dari jumlahnya yang melebihi 47 ribu unit usaha yang tersebar di 101 sentra berbagai wilayah Indonesia. "Sektor ini juga tergolong padat karya karena telah menyerap tenaga kerja hingga 200 ribu orang. Jadi, industri batik merupakan sektor padat karya berorientasi ekspor," jelasnya.

Dalam hal ini, guna meningkatkan daya saing industri batik Indonesia, Kemenperin terus mendorong proses pembuatan batik yang ramah lingkungan. Tujuannya adalah untuk menciptakan efisiensi pemakaian bahan baku, energi, dan hemat air, sehingga limbah yang dihasilkan lebih sedikit. "Hal ini sesuai dengan implementasi prinsip industri hijau yang dapat mendukung konsep ekonomi secara berkelanjutan," imbuhnya.

BBSPJIKB Yogyakarta merupakan salah satu instansi pemerintah yang telah memiliki Lembaga Sertifikasi Industri Hijau. Dalam menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Industri Hijau dan menerbitkan Sertifikat Industri Hijau, LSIH BBSPJIKB mengacu pada Standar Industri Hijau (SIH).

"SIH adalah standar industri yang terkait dengan efisiensi bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen perusahaan, pengelolaan limbah dan/atau aspek lain yang ditetapkan dan disusun secara konsensus oleh semua pihak terkait yang bertujuan untuk mewujudkan industri hijau," papar Wisnu.

Dalam rangka mendorong penerapan konsep produksi bersih di industri batik nasional, BBSPJIKB Yogyakarta telah mejalin kerja sama dengan berbagai pihak seperti UNIDO (tahun 2020) dalam program Resource Efficiency and Cleaner Production  (RECP) untuk lima sentra batik yang mewakili masing-masing kabupaten kota di Yogyakarta.

Sebelumnya, BBSPJIKB Yogyakarta telah menjalin kemitraan dengan GTZ-Uni-Eropa (2008-2011) dalam program Clean Batik Initiative yang menjalankan program produksi bersih untuk sentra batik di Indonesia. Misalnya di wilayah Solo, Sragen, Pekalongan, Cirebon, dan Banyumas. "Kami juga bekerja sama dengan Asosiasi Batik Jawatimur (APBJ) untuk mewujudkan batik ramah lingkungan," tutur Wisnu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: