Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terapkan Standar Hijau, Industri Batik Nasional Berdaya Saing Global

Terapkan Standar Hijau, Industri Batik Nasional Berdaya Saing Global Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto

Bahkan, BBSPJIKB Yogyakarta mendorong pelaku industri batik untuk menerapkan konsep reuse, recycle, dan recovery (3R). Misalnya, penggunaan malam bekas untuk didaur ulang sehingga menciptakan nilai efisiensi. Malam yang dimaksud adalah lilin khusus membatik.

"Penggunaan zat warna dapat didaur ulang kembali, jadi pemakaian zat warna tidak sekali pakai langsung dibuang ke lingkungan, tetapi dipakai berulang-ulang baru dinyatakan sebagai limbah dan diolah dalam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)," jelas Wisnu.

Baca Juga: Gelar Raker Kemenperin 2023, Menperin: Kinerja Manufaktur Ekspansif, tapi Cenderung Melambat

Salah satu industri batik nasional yang telah mendapatkan Sertifikat Industri Hijau adalah Paradise Batik yang berlokasi di Bantul, Yogyakarta. Produsen batik ini meraih penganugerahan Sertifikat Industri Hijau pada tahun 2021 (SIH 13134:2019) yang juga menjadi sektor IKM pertama di Indonesia yang meraih penghargaan tersebut.

Perusahaan telah menerapkan prinsip 3R mulai dari proses produksi sampai produk diterima oleh konsumen. Misalnya, penggunaan kompor batik listrik dan juga kompor batik berbahan bakar LPG untuk membatik, mengganti lampu TL (neon) menjadi lampu LED sehingga terjadi efisiensi pemakaian energi.

Selain itu, perusahaan telah memiliki IPAL mandiri, limbah berupa kain sisa dimanfaatkan kembali menjadi produk bernilai tambah (sustainable product) dengan tujuan zero waste, pengolahan kembali lilin malam dengan nilai recycle sebanyak 95%, serta penerapan kualitas kontrol di setiap proses produksi yang bertujuan unyuk meminimalkan produk rusak sehingga efisiensi hasil produksi mencapai 95%.

Dalam upaya penerapan industri hijau, Paradise Batik merasakan beberapa manfaatnya, antara lain efisiensi bahan baku, energi dan air sehingga ada penghematan dibandingkan sebelum penerapan Industri hijau. Selain itu, efisiensi proses produksi yang sesuai SOP dan instruksi kerja sehingga mengurangi waktu tunggu produk, meminimalisasi limbah dan emisi yang dihasilkan, serta peningkatan daya saing produk.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: