Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong stakeholder efisiensi energi di sektor bangunan dapat menciptakan terobosan dalam mendukung investasi pada proyek efisiensi energi, khususnya di bangunan.
Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Gigih Adi Atmo mengatakan, proyek-proyek efisiensi energi memiliki karakteristik yang unik.
Menurutnya, keuntungan proyek efisiensi energi didapatkan dari jumlah energi yang dihemat, berbeda dengan proyek energi pada umumnya yang dihitung berdasarkan energi yang dihasilkan.
Baca Juga: Skema Pendanaan JETP Harus Ciptakan Demokratisasi Energi
Di mana adanya perbedaan karakteristik ini membutuhkan skema pembiayaan yang khusus untuk efisiensi energi.
"Diperlukan kebijakan-kebijakan yang dapat mendorong aliran dana publik maupun swasta pada kegiatan efisiensi energi. Industri jasa keuangan perlu meningkatkan perannya sebagai katalisator investasi," ujar Gigih dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (22/6/2023).
Gigih mengatakan, peningkatan pemahaman proyek efisiensi energi, mulai dari audit energi, skema pembiayaan, hingga perhitungan keuntungan dan pengembalian modal perlu dipahami dengan baik oleh semua pihak, baik dari pemilik fasilitas, investor, ataupun lender, sehingga hambatan-hambatan dalam pelaksanaan proyek efisiensi energi dapat diatasi.
Selain industri jasa keuangan, menurutnya, Energy Service Company (ESCO) atau usaha jasa konservasi energi berperan sebagai salah satu pengembangan model bisnis inovatif efisiensi energi.
"Meskipun pengembangan tersebut memiliki beberapa tantangan, kita optimis bahwa ESCO akan menjadi model bisnis yang populer dalam pengembangan investasi pada masa depan," ujarnya.
Lanjutnya, dari sisi kebijakan, pemerintah juga mengupayakan penguatan pelaksanaan konservasi energi di Indonesia, baik di sisi supply maupun demand.
Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009.
"Peraturan ini menjadi langkah awal untuk membangun kepastian hukum dan berusaha mengenai usaha jasa konservasi energi dan tentunya menjadi stimulan bagi lembaga jasa keuangan untuk memainkan peran penting di sisi investasi, termasuk dengan adanya mandatori untuk bangunan gedung," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Advertisement