Politisi Partai Buruh Said Salahudin menyebut partai yang berkumpul di DPR RI, Senayan berwatak pengecut karena pihak DPR pada sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU tidak hadir
"Sebagai pemohon Perkara Nomor 50/PUU-XXI/2023, Partai Buruh jelas sangat kecewa atas ketidakhadiran pihak DPR pada sidang uji formil UU Cipta Kerja yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Said dalam keterangannya.
Said menambhakan tindakan DPR itu secara hukum bisa digolongkan sebagai ‘contempt of court’ dalam arti luas.
"Itu jelas tindakan pelecehan sekaligus penghinaan dari lembaga legislatif kepada lembaga peradilan. Sebab DPR sudah diundang secara patut oleh Mahkamah, tetapi mereka tidak hadir," jelasnya.
Dia mengingatkan saat mengesahkan UU Cipta Kerja legislator Senayan itu terlihat sok gagah.
"Sekarang, saat kami mengajak mereka bertarung di lembaga peradilan, mereka malah kabur," tandasnya.
"Pemerintah pun sama saja. Pada sidang bilang belum siap memberikan keterangan. Padahal, gugatan uji formil UU Cipta Kerja sudah diajukan Partai Buruh hampir 2 bulan lalu, tepat pada perayaan Mayday 2023. Seharusnya mereka sudah pelajari permohonan kami sejak lama. Tapi kenapa sekarang menghindar dan bilang belum siap menjawab?," tandasnya.
Akibat ketidakhadiran DPR dan ketidaksiapan pemerintah, lanjutnya, Partai Buruh jelas merasa dirugikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement