Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waspadai Jebakan Kecanduan Judi Online

Waspadai Jebakan Kecanduan Judi Online Kredit Foto: Unsplash/Emil Kalibradov
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan webinar Literasi Digital #MakinCakapDigital 2023 untuk segmen komunitas di wilayah Kalimantan dengan tema "Jauhi Judi Online! Jadilah Pribadi yang Positif di Ruang DIgital" pada Kamis (22/6/2023).

Kali ini hadir pembicara-pembicara program kegiatan Literasi Digital #MakinCakapDigital di tahun 2023 yang ahli di bidangnya untuk berbagi terkait budaya digital antara lain Founder Sertifikasi Trainer.id, Abdul Hamid Hasan; Penulis dan Pegiat Seni, Sarah Monica; serta Dosen Fakultas Psikologi Universitas Pancasila, Vinaya.

Baca Juga: Kemenkominfo Gelar Festival Makin Cakap Digital di Gowa

Survei We Are Social dan HootSuite pada awal 2023 yang mengungkapkan bahwa pengguna internet di Indonesia terus bertambah pesat dan kini mencapai 212,9 juta atau 77 persen dari total penduduk. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2018 juga menyebutkan bahwa dari tiga sub indeks, Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) Indonesia, sub indeks keahlian yang memiliki skor paling rendah menurut data yang dirilis 2019.

Literasi digital sangat dibutuhkan karena di tengah kemajuan dan perkembangan positif tersebut, terdapat ancaman dampak negatif internet yang perlu diwaspadai seperti konten-konten yang tidak sesuai umur, penipuan digital, ujaran kebencian, cyberbullying, hingga jebakan judi online.

"Pemerintah memiliki program untuk memberantas judi online sebab beberapa waktu lalu ada isu website pemerintah ada yang disusupi iklan judi online," ungkap Founder Sertifikasi Trainer.id, Abdul Hamid Hasan, narasumber kegiatan literasi digital #makincakapdigital 2023 untuk segmen komunitas di Kalimantan, Kamis (22/6/2023).

Ia mengatakan bahwa pemerintah memiliki peran penting pemberantasan judi online terkait menjaga keamanan masyarakat serta melindungi warganya dari dampak negatif perjudian online yang merugikan di sisi keuangan dan bisa menimbulkan masalah sosial. Sasaran judi online bahkan meliputi kalangan masyarakat kelas bawah yang diiming-imingkan keuntungan.

Mengenai judi online, pemerintah telah mengaturnya di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat (2) serta UU KUHP 303 ayat (1). Perkembangan teknologi yang pesan menjadi salah satu tantangan dalam memberantas judi online.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: