Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pertamina Patra Niaga Tidak Segan-segan Tindak Tegas SPBU Nakal

Pertamina Patra Niaga Tidak Segan-segan Tindak Tegas SPBU Nakal Kredit Foto: Antara/Zabur Karuru
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyelewengan BBM subsidi.

Area Manager Communication Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Sumbangut, Susanto August Satria mengatakan, hingga Mei 2023 sebanyak 15 lembaga penyalur SPBU di wilayah operasional Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, telah dikenakan sanksi tegas karena terbukti melakukan pelanggaran.

Satria menyebut, sanksi yang diberikan kepada SPBU beragam sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Pertamina Hulu Rokan Menajak Sumur Perdana Steamflood di Blok Rokan

"Sanksi yang dapat diberikan dapat berupa sanksi administrasi, penghentian pasokan sementara untuk BBM subsidi ke SPBU tersebut, hingga yang paling fatal yaitu pemutusan hubungan usaha atau kita kenal dengan PHU. Hingga Mei 2023 sebanyak 15 SPBU telah kami sanksi yang paling berat adalah sanksi pemberhentian pasokan sementara khusus BBM subsidi ke SPBU tersebut,“ ujar Satria dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (23/6/2023).

Satria menyebut, Pertamina senantiasa memastikan suplai BBM berjalan dengan baik seiring dengan adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang terjadi di berbagai wilayah operasional Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut. Edukasi dan sosialisasi terkait penggunaan BBM tepat sasaran dan sesuai peruntukan terus dilakukan. 

Saat ini telah diterapkan pula penerapan QR Code Subsidi Tepat sebagai upaya dari Pertamina dalam menjaga distribusi BBM tepat sasaran kepada masyarakat yang sesuai peruntukannya.

Lanjutnya, Pertamina mendukung sepenuhnya upaya serta langkah aparat penegak hukum dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi.

"Kami siap berkolaborasi agar BBM subsidi ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. Sesuai aturan penyelewengan atau penyalahgunaan BBM subsidi memiliki unsur pidana dan terdapat sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku," ucapnya.

Satria menambahkan bahwa saat ini pembelian BBM subsidi Biosolar di semua wilayah Sumatera Bagian Utara yang terdiri dari lima provinsi, Aceh, Sumut, Sumbar, Kepri, Riau sudah semuanya menggunakan skema QR Code di SPBU, sehingga kecurangan akan lebih cepat terdeteksi.

“Oleh karenanya gunakan QR Code pembelian BBM JBT Biosolar dengan bijak, satu QR Code untuk satu pelat nopol, apabila konsumen menyalahgunakan QR Code dengan berniat menimbun dan menjual kembali BBM subsidi, maka itu merupakan tindakan pidana yang dapat ditindak oleh aparat penegak hukum. Mari kita jaga BBM subsidi bagi yang berhak,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: