Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian PUPR Siapkan Pengawasan Berlapis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi IKN

Kementerian PUPR Siapkan Pengawasan Berlapis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi IKN Kredit Foto: Kementerian PUPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) terus mendorong komitmen penyedia jasa konstruksi untuk melaksanakan ketentuan mengenai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dilaksanakan dalam semua penyelenggaraan infrastruktur IKN, mulai dari tahap perencanaan konstruksi, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan atau dikenal dengan Survey, Investigation, Design, Land Acquisition, Action Programme, Construction, Operation, Maintenance (SIDLACOM).

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Hidayat Sumadilaga mengatakan dalam pembangunan infrastruktur IKN, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah memberikan arahan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memastikan penerapan keselamatan konstruksi yang memenuhi aspek kesehatan dan keselamatan kerja pada tenaga kerja konstruksi dan semua pihak yang terlibat di lapangan.

Baca Juga: Ditargetkan Beroperasi Agustus 2023, Kementerian PUPR Selesaikan Rehabilitasi Pasar Gedhe Klaten

Selanjutnya, aspek keselamatan keteknikan tanpa kegagalan, aspek pembangunan ramah lingkungan tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan, dan aspek komunikasi yang baik pada masyarakat sekitar serta pengendalian dampak sosial.

"Prinsipnya penerapan SMKK ini berkaitan dengan kualitas. Bagaimana pembangunan infrastruktur ini sesuai rencana, tepat waktu dan tepat mutu," kata Danis Sumadilaga dalam keterangannya, Minggu (25/6/2023).

Menurut Danis, penerapan SMKK ini berlaku untuk semua pembangunan infrastruktur di Indonesia, tidak terkecuali infrastruktur IKN. Bahkan Menteri Basuki telah mengeluarkan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi agar dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

"Untuk pekerjaan konstruksi di IKN karena cakupannya besar, pengawasannya berlapis. Jadi setiap paket pekerjaan diawasi paling tidak empat level. Misalnya, paket Jalan Sumbu Kebangsaan ada pengawasan dari kontraktor, pengawasan Manajemen Konstruksi, pengawas pengguna proyek dari PUPR, dan khusus untuk pembangunan IKN ada Manajemen Konstruksi Induk," beber Danis.

Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi secara berkala memantau SMKK mengacu pada prinsip keselamatan keteknikan konstruksi seperti pengecekan material yang akan digunakan dan pengujian kalaikan fungsi. Kemudian prinsip keselamatan dan kesehatan pekerja seperti pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dan penggunaan alat pelindung diri (APD).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: