Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wakil Sri Mulyani Ungkap Jurus Jitu Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

Wakil Sri Mulyani Ungkap Jurus Jitu Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Industri Kelapa Sawit Kredit Foto: Kemenkeu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit Indonesia. 

"Salah satu upaya yang akan dilakukan pemerintah adalah melalui mekanisme pelaporan mandiri pelaku usaha perkebunan sawit secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN)," ungkapnya, dikutip Senin (26/6/2023).

Baca Juga: Serang Balik Eropa Buntut EUDR, Luhut Ancam Alihkan Ekspor Sawit ke Afrika

Hal tersebut dia kemukakan dalam Konferensi Pers (Konpers) pemerintah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Jakarta, pada akhir pekan lalu, Jumat (23/6/2023).

Selaku Ketua Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, Suahasil lalu menekankan bahwa keberadaan data perusahaan sawit yang valid dan akurat adalah kunci.

"Tanpa data yang benar kita tidak bisa mengurus negara kita secara benar. Selama ini banyak sekali data perkebunan sawit yang dimiliki oleh negara tidak sinkron satu dengan yang lain, padahal perusahaannya sama," kata dia.

Dia menegaskan, pemerintah mengimbau para pelaku usaha perkebunan sawit untuk melakukan pelaporan mandiri atas kondisi usahanya sehingga semua data akan terpadu dalam satu tempat tersebut.

Adapun Suahasil menjelaskan, pelaporan mandiri melalui SIPERIBUN itu diawali dengan pelaporan oleh perusahaan. Setelah itu, masyarakat dan koperasi juga diharapkan bisa ikut melakukan pelaporan mandiri.

"Kedua, kita juga melihat bahwa sebagian dari kawasan perkebunan kelapa sawit ada yang berlokasi di atas kawasan hutan. Ini juga harus ditangani karena kawasan hutan adalah kawasan yang sangat berharga baik bagi Indonesia maupun di mata internasional," lanjutnya.

Dia menambahkan bahwa pada UU Cipta Kerja telah diatur mengenai mekanisme penyelesaian kawasan perkebunan sawit di atas kawasan hutan melalui pasal 110a dan 110b. Mekanisme penyelesaian melalui UU Cipta Kerja ini akan dilakukan hingga bulan November 2023.

"Seluruh instansi pemerintah bekerja bersama untuk meningkatkan tata kelola industri sawit Indonesia. Karena itu, saya ingin mengimbau kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit, mari kita dudukkan bersama supaya kita bisa memperbaiki seluruh tata kelola. Mohon proaktif mengisi. Jika mengalami kesulitan, mohon proaktif untuk mengontak Satgas Tata Kelola Sawit atau Kementerian terkait," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: