Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Asyik! Urus Surat Kendaraan Online Sekarang Bisa di Platform SEVA

Asyik! Urus Surat Kendaraan Online Sekarang Bisa di Platform SEVA Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Astra Auto Digital dengan nama brand SEVA merupakan platform pencarian mobil baru dari berbagai brand Astra, menambahkan layanan baru, yaitu layanan pengurusan surat kendaraan secara online untuk konsumen di wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

CEO SEVA, Handoko Liem mengatakan, SEVA berkomitmen untuk memberikan layanan menyeluruh termasuk pada kualitas purna jual. Oleh karena itu, melalui layanan pengurusan surat kendaraan secara online, harapannya konsumen mendapatkan pengalaman pengurusan surat kendaraan secara mudah, aman, dan nyaman. Baca Juga: Cara Bayar PBB dan E-Samsat Mudah Lewat Tokopedia

"Layanan Surat Kendaraan yang dihadirkan oleh SEVA bertujuan untuk memperkuat layanan bagi konsumen, sehingga konsumen yang membeli mobil baru di SEVA dapat melakukan pembayaran pajak maupun pengurusan surat kendaraan di masa yang akan datang dengan mudah," ujarnya di Jakarta, Jumat (30/6/2023).

SEVA menyediakan berbagai layanan lengkap untuk pengurusan surat kendaraan roda dua dan roda empat yang mencakup: Pengurusan STNK dan BPKB baru kendaraan untuk Perorangan dan Perusahaan; Perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan; Balik Nama STNK dan BPKB untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan; dan Blokir Plat Kendaraan yang sudah terjual atau berpindah kepemilikan.

Kemudian mutasi (Cabut Berkas) dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B) dan mutasi (Submit Berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B).

Berikut tata cara pengurusan surat kendaraan melalui SEVA: 

1. Pada halaman utama SEVA, cari dan klik banner Layanan Surat Kendaraan, atau dapat mengakses tautan Layanan Surat Kendaraan yang tersedia.

2. Setelah masuk ke halaman Layanan Surat Kendaraan, klik tombol "Urus Sekarang".

3. Lengkapi seluruh data dan informasi yang diminta pada formulir yang disediakan. Persiapkan foto atau scan STNK, KTP, dan BPKP yang akan diunggah sebagai syarat kelengkapan pengurusan surat kendaraan.

4. Unggah foto atau scan tersebut satu per satu sesuai petunjuk yang diberikan.

5. Setelah selesai mengisi formulir dan mengunggah surat, tim SEVA akan menghubungi konsumen dalam waktu maksimal 2 (dua) hari kerja untuk melakukan verifikasi data yang telah diajukan. Baca Juga: Bantu OJK, Asuransi Astra Berikan Literasi Keuangan bagi Anak Usia Dini

6. Lakukan transaksi dan partner kurir SEVA akan menjemput surat asli yang dibutuhkan dari lokasi konsumen.

Melalui langkah-langkah di atas, konsumen dapat selesaikan urusan surat kendaraan secara mudah, aman, dan nyaman yang terintegrasi dengan sistem JumpaPay, biro jasa yang terdaftar di kantor Samsat Polda Metro Jaya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: