Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pesan Surya Paloh ke Johnny G Plate: Buka Semua Kasus Ini!

Pesan Surya Paloh ke Johnny G Plate: Buka Semua Kasus Ini! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh meminta Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membuka semua kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, yang terpantau hadir pada persidangan eksepsi Johnny G Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: Surya Paloh Kirim 3 Kader NasDem Kawal Persidangan Johnny G Plate

Hermawi menyebut pesan Surya Paloh tersebut ditujukan agar peristiwa pidana yang menyeret nama Eks Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu terbuka secara terang-benderang.

"Kalau pesan Ketum kan waktu konpers pertama kali itu, kan dia mengatakan minta Pak Johnny untuk membuka semua kasus ini supaya terang benderang, supaya proses hukum yang benar, adil itu terwujud, sesuai dengan cita-cita negara hukum," kata Hermawi saat ditemui wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Meski demikian, Hermawi enggan mengomentari jalannya persidangan. Dia menilai komentar-komentar terkait isi persidangan tak elok dan menganggu independensi majelis hakim.

Kendati begitu, Hermawi mengaku pihaknya selalu memberikan catatan dalam setiap persidangan. Berdasarkan catatan-catatan itu, Partai NasDem memberikan berbagai macam masukan bagi Johnny G Plate.

"Mudah-mudahan itu bisa memperkaya materinya," kata Hermawi.

"Kita optimis terhadap semua capaian-capaian yang akan kita lakukan, karena Pak Johnny pada sidang Minggu yang lalu, dia mengatakannya, dia akan mengungkapkan semua apa yang dia ketahui. Jadi kita optimis hukum akan ditegakkan dalam kasus ini," tandasnya.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyebut Johnny G Plate terbukti menerima uang korupsi sebesar Rp17,8 miliar. Dakwaan tersebut membuktikan Eks Menkominfo itu memperkaya diri sendiri dalam proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022. 

"Terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah)," jelas Jaksa dalam sidang pada Selasa (27/6/2023).

Sementara itu, Johnny G Plate membantah dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam sidang perkara kasus korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

"Saya mengerti Yang Mulia. Tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan," jawab Johnny seraya membantah dakwaannya.

Baca Juga: Johnny G Plate Sampaikan Eksepsi Setelah Didakwa Terima Belasan Miliar Dana BTS

Mendengar jawaban Johnny, Ketua Majelis Hakim, Fazhal Hendra, menegaskan terbukti tidaknya dakwaan yang dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal Partai NasDem merupakan persoalan yang lain.

"Nantilah, soal melakukan, tidak melakukan nantilah yang penting," kata Fazhal.

Johnny pun memotong ucapan Fazhal dan menegaskan akan membuktikan dirinya tak terlibat dalam kasus tersebut.

"Nanti saya akan buktikan," tandasnya Johnny.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: