Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Johnny G Plate Sampaikan Eksepsi Setelah Didakwa Terima Belasan Miliar Dana BTS

Johnny G Plate Sampaikan Eksepsi Setelah Didakwa Terima Belasan Miliar Dana BTS Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang eksepsi atas dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, da 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Johnny G Plate diagendakan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023) pukul 10.00 WIB. Adapun, dalam persidangan sebelumnya yang digelar pada Selasa (27/6/23) lalu, Eks Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu ditetapkan sebagai terdakwa.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Menpora Dito Ariotedjo Hari Ini, Jadi Saksi Kasus Korupsi Johnny G Plate

Berdasarkan pantauan lapangan Warta Ekonomi, Johnny G Plate tiba di ruang sidang pukul 10.29 WIB, mengenakan batik coklat bercelana bahan hitam.

Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 17 Mei 2023 lalu. Adapun, kerugian negara yang ditaksir atas korupsi tersebut mencapai Rp8,032 triliun itu.

Kejaksaan Agung memutuskan Johnny G Plate melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyebut Johnny G Plate terbukti menerima uang korupsi sebesar Rp17,8 miliar. Dakwaan tersebut membuktikan Eks Menkominfo itu memperkaya diri sendiri dalam proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022. 

"Terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah)," jelas Jaksa.

Sementara itu, Johnny G Plate membantah dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam sidang perkara kasus korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

"Saya mengerti Yang Mulia. Tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan," jawab Johnny seraya membantah dakwaannya.

Mendengar jawaban Johnny, Ketua Majelis Hakim Fazhal Hendra menegaskan terbukti tidaknya dakwaan yang dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut merupakan persoalan yang lain.

Baca Juga: 36,3 Persen Masyarakat Indonesia Yakin Kasus Johnny G Plate Ada Unsur Politik

"Nantilah, soal melakukan, tidak melakukan nantilah yang penting," kata Fazhal.

Johnny pun memotong ucapan Fazhal dan menegaskan akan membuktikan dirinya tak terlibat dalam kasus tersebut.

"Nanti saya akan buktikan," tandas Johnny.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: