Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Surya Paloh Kirim 3 Kader NasDem Kawal Persidangan Johnny G Plate

Surya Paloh Kirim 3 Kader NasDem Kawal Persidangan Johnny G Plate Kredit Foto: Nasdem
Warta Ekonomi, Jakarta -

Plt. Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim turut menghadiri sidang pembacaan eksepsi Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023).

Hermawi mengaku Partai NasDem turut mengikuti dan mencermati jalannya persidangan Eks Sekretaris Jenderal NasDem tersebut. Dia juga menyampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengerahkan tiga kadernya untuk mengikuti persidangan.

Baca Juga: Survei Voxpopuli: PDIP-Gerindra Bersaing Ketat, Nasdem Kian Terpuruk

Hermawi, bersama Ketua DPP sekaligus Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Basari, dan Sekretaris Jenderal Badan Advokasi Hukum DPP Partai NasDem Reginaldo Sultan, diminta langsung untuk mengikuti persidangan.

"Posisi kami sebagai partai, kami dengan seksama mengikuti seluruh rangkaian persidangan ini, mempelajari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan ini," kata Hermawi saat ditemui wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

"Jadi yang ditugaskan untuk mengikuti persidangan ada tiga, saudara Taufik Basari, saya, dan Regina Sultan Badan Advokasi Hukum Partai NasDem. Kami akan hadir bersama-sama atau bergiliran," tambahnya.

Dia mengakui Partai NasDem selalu memberikan catatan dalam setiap persidangan. Berdasarkan catatan-catatan itu, Partai NasDem memberikan berbagai macam masukan bagi Johnny G Plate.

"Mudah-mudahan itu bisa memperkaya materinya," kata Hermawi.

"Pak Johnny sendiri sudah berjanji akan bicara apa adanya, membuka seterang-terangnya semua proses keterlibatan pihak mana pun demi penegakan hukum," tandasnya.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyebut, Johnny G Plate terbukti menerima uang korupsi sebesar Rp17,8 miliar. Dakwaan tersebut membuktikan bahwa Eks Menkominfo itu memperkaya diri sendiri dalam proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022. 

"Terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah)," jelas Jaksa dalam sidang pada Selasa (27/6/23).

Sementara itu, Johnny G Plate membantah dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam sidang perkara kasus korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

"Saya mengerti Yang Mulia. Tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan," jawab Johnny seraya membantah dakwaannya.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Menpora Dito Ariotedjo Hari Ini, Jadi Saksi Kasus Korupsi Johnny G Plate

Mendengar jawaban Johnny, Ketua Majelis Hakim, Fazhal Hendra, menegaskan terbukti tidaknya dakwaan yang dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal Partai NasDem merupakan persoalan yang lain.

"Nantilah, soal melakukan, tidak melakukan nantilah yang penting," kata Fazhal.

Johnny pun memotong ucapan Fazhal dan menegaskan akan membuktikan dirinya tak terlibat dalam kasus tersebut.

"Nanti saya akan buktikan," tandasnya Johnny.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: