Lihat Potensi Besar dari Pajak Kripto, IMF Beri Beberapa Saran untuk Memungutnya
Pemerintah Amerika Serikat (AS) masih harus mengatasi cara pengenaan pajak terhadap kripto, Dana Moneter Internasional (IMF) menyadari bahwa jumlah pajak yang belum dikenakan terhadap kripto dapat mencapai puluhan miliar dolar.
Namun, kesadaran akan hal itu tidak banyak membantu untuk menangani persoalan pengenaan pajak terhadap kripto.
Dikutip dari Cointelegraph, Kamis (6/7/2023), makalah kerja IMF yang terbaru menyebut bahwa adanya ‘semi-anonimitas’ dalam kripto, sifat ganda sebagai produk investasi dan sarana pembayaran, serta volatilitas yang tinggi menyebabkan penagihan pajak menjadi semakin rumit.
Baca Juga: Indonesia Jadi Negara Indeks Adopsi Kripto Peringkat 20 di Dunia, Ini Komentar CEO Liminal
Belum adanya konsensus tentang cara mengenakan pajak terhadap kripto—sebagai pendapatan, keuntungan modal (yang paling umum), atau perjudian—telah mengganggu sistem pajak yang sudah dirancang sebelum adanya teknologi blockchain, yang telah menghasilkan beragam aset digital yang memerlukan perlakuan terpisah.
Makalah tersebut juga mencatat bahwa kripto bukanlah sarana yang terlalu efektif untuk menghindari pajak karena tingginya biaya tambahan dan volatilitasnya.
Namun, jika potensi pengumpulan pajak kripto dapat dimanfaatkan dengan baik, maka dapat membantu mengimbangi pengaruh yang tidak diinginkan dari kripto terdapat faktor-faktor ekonomi makro, serta dapat membantu mencapai tujuan ekologi lebih lanjut.
Dalam penelitian yang memantau transaksi kripto terkait dengan pernyataan otoritas pajak di AS, terlihat adanya upaya penghindaran pajak oleh investor.
IMF mengatakan bahwa meskipun ada banyak data terkait dengan transaksi kripto, tapi karya analitis atau bukti empirisnya masih sedikit. Hambatan lainnya adalah di negara-negara berkembang, teknologi untuk mengumpulkan data-data transaksi kripto masih sangat terbatas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement