Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Negara Pertama di Dunia, Afrika Selatan Wajibkan Bursa Kripto Miliki Lisensi

Jadi Negara Pertama di Dunia, Afrika Selatan Wajibkan Bursa Kripto Miliki Lisensi Kredit Foto: Indodax
Warta Ekonomi, Jakarta -

Regulator Keuangan Afrika Selatan telah mengumumkan bahwa semua bursa kripto di negaranya diwajibkan untuk memiliki izin lisensi sebelum akhir tahun ini.

Dilansir dari Cointelegraph, Kamis (6/7/2023), menurut laporan dari Bloomberg, Komisaris Financial Sector Conduct Industry (FSCA) Unathi Kamlana menyatakan telah menerima sekitar 20 pengajuan lisensi sejak dibuka baru-baru ini dan memperkirakan akan ada lebih banyak sebelum batas waktu, yakni 30 November 2023.

Kamlana menambahkan bahwa jika bursa kripto tetap melanjutkan operasi tanpa izin lisensi setelah batas waktu tersebut, regulator bakal mengambil langkah ‘tindakan hukum’ yang dapat melibatkan denda atau penutupan perusahaan.

Baca Juga: Lihat Potensi Besar dari Pajak Kripto, IMF Beri Beberapa Saran untuk Memungutnya

Dia juga mengatakan, kerangka regulasi untuk produk kripto adalah pendekatan yang masuk akal untuk risiko berbahaya yang berpotensi merugikan investor. Perlu waktu untuk menentukan efektivitas langkah-langkah tersebut dan menjamin adanya kerja sama yang berkelanjutan dengan industri untuk memperbaiki dan melaksanakan perubahan yang diperlukan.

Inisiatif ini menjadikan Afrika Selatan sebagai negara pertama di dunia yang mewajibkan bursa aset digital memiliki lisensi sebagai langkah untuk terus menguatkan regulasi kripto.

Langkah ini memengaruhi beberapa bursa perdagangan utama yang berasal dari Afrika Selatan, seperti Luno milik Digital Currency Group dan bursa kripto VALR yang didukung oleh Pantera Capital. Selain itu, platform global seperti Binance juga memerlukan izin lisensi untuk beroperasi di negara ini.

“Individu yang menyediakan layanan keuangan dalam aset kripto, dengan pengecualian tertentu seperti penambang kripto dan penyedia layanan NFT, harus mendapatkan izin lisensi,” ujar Juru Bicara FSCA. Kegagalan untuk mematuhi persyaratan ini merupakan pelanggaran hukum dan otoritas yang berwenang dalam mengambil tindakan regulasi.

FSCA telah terlibat dalam regulasi kripto dan fintech dengan berkolaborasi bersama “kelompok kerja fintech antar-pemerintah” yang mayoritas terdiri dari regulator dan pembuat peraturan di sektor keuangan, termasuk Kementerian Keuangan dan Bank Sentral Afrika Selatan.

Tidak hanya di Afrika Selatan saja, tren pengetatan regulasi di sektor kripto juga terjadi di Singapura. Pada 3 Juli lalu, Negeri Singa tersebut telah mengumumkan bahwa penyedia layanan kripto diwajibkan untuk menempatkan aset pelanggan ke tempat yang aman sebelum akhir tahun ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: