Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bisa Bikin UMKM Gigit Jari, DPR Bakal Panggil TikTok Minta Penjelasan Project S

Bisa Bikin UMKM Gigit Jari, DPR Bakal Panggil TikTok Minta Penjelasan Project S TikTok | Kredit Foto: Unsplash/Collabstr
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi VI DPR RI berencana akan memanggil manajemen TikTok untuk meminta penjelasan terkait Project S yang disinyalir bisa membuat pelaku UMKM dalam negeri menjerit. 

Project S TikTok Shop ini tak hanya menjadi perbincangan di Indonesia saja. Kecurigaan tentang Project S TikTok Shop ini pertama kali mencuat di Inggris. Project S TikTok Shop dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China dan pintu gerbang membludaknya impor ke negara tersebut.

"Kalau saya melihat dari sisi bisnisnya, jual beli mereka yang tidak pas itu ada barang impor dari China, tidak ada batas regulasi. Pajak belum juga diatur. Mungkin pihak DPR memanggil manajemen, perwakilan, atau tiktok Indonesia," ujar Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (7/7/2023). Baca Juga: Project S TikTok Shop Bisa Rugikan UMKM, Menteri Teten: Revisi Permendag 50 Perlu Dipercepat

Kendati demikian, Dia tak menampik bahwa era digitalisasi turut membantu penjualan produk UMKM hanya saja perlu diatur lagi regulasinya untuk melindungi UMKM dalam negeri dari serbuan produk impor.

"Tapi satu sisi ini jaman digital, UMKM dibuat regulasi pemerintah supaya bisa bebas ngiklan di tiktok, pemasaran umkm kita makin cepat. Coba nanti dalam RDP minggu depan kalau bisa ada rapat dengan Menteri Perdagangan coba usulkan, bagaimana regulasi mereka," ungkapnya.

Senada, Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak juga mendesak Pemerintah bergerak cepat dalam melindungi pelaku UMKM dari serbuan produk impor, khususnya dari China ketika menanggapi Project S Tik Tok. 

"Fitur baru Tik Tok ini berpotensi mengancam produk UMKM Lokal di pasar digital dalam negeri. Karena fitur baru Tik Tok tersebut hanya memprioritaskan produk UMKM China maka UMKM Indonesia terpinggirkan," sebut Amin. 

Fitur baru TikTok bernama Project S ini berbeda dengan fitur di aplikasi TikTok yang sudah ada selama ini. Di fitur lama, Tik Tok masih memberikan tempat bagi UMKM Indonesia untuk berjualan di fitur tersebut dan memberikan komisi penjualan bagi UMKM. 

"Nah di fitur baru ini UMKM Indonesia dipinggirkan. Sementara pasar yang disasar adalah pasar dalam negeri," kata Amin. Baca Juga: Bicara TikTok, Menko Luhut: Jangan Bikin Ribut, Gunakan untuk Pembelajaran!

Yang lebih mengkhawatirkan, lanjut Amin, adalah akal muslihat TikTok dalam mendominasi pasar Indonesia melalui fitur social commerce tersebut. Modusnya, TikTok akan membuat trend produk baik fashion, aksesoris dan beragam produk lainnya. 

"TikTok akan mempopulerkan atau memviralkan trend produk yang mereka setting, lalu diproduksi oleh UMKM China dan dijual lewat platform social commerce TikTok. Ini jelas mengancam UMKM kita," lanjut Amin.

Strategi lainnya, dan ini bagian dari marketing intelligent, mereka akan membuat berbagai jenis dan model produk yang viral dan disukai pengguna TikTok, kemudian mereka produksi di China.

Besarnya pasar digital (E-commerce) saat ini memang menggiurkan dengan volume tahunan tidak kurang dari Rp5.400 triliun. Tanpa aturan yang memihak UMKM, maka Indonesia hanya akan menjadi pasar produk asing, terutama dari China.

"Dengan kondisi dan kemampuan daya saing UMKM kita, sulit bagi UMKM untuk bisa bersaing," tegas Amin. Baca Juga: CEO Tiktok Ungkap Bakal Investasikan MIliaran Dolar di Indonesia dan Asia Tenggara

Karena itu, jalan satu-satunya bagi pemerintah untuk saat ini membuat aturan yang bisa melindungi UMKM Indonesia. Salah satunya merevisi Permendag nomor 50 Tahun 2020 agar lebih melindungi UMKM Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: