Kembangkan Regulasi Baru, Korsel Minta Perusahaan Laporkan Aset Kripto Mulai 2024
Pemerintah Korea Selatan terus mengembangkan regulasi yang lebih ketat untuk industri mata uang kripto dengan memperkenalkan peraturan baru tentang pelaporan aset.
Dikutip dari Cointelegraph, Kamis (13/7/2023), pada 11 Juli, Komisi Layanan Keuangan (Financial Service Commission/FSC) Korea Selatan mengumumkan sebuah rancangan undang-undang (RUU) baru yang akan mewajibkan semua perusahaan yang menerbitkan atau memiliki mata uang kripto seperti Bitcoin untuk melaporkan aset mereka.
Menurut pengumuman tersebut, FSC telah meninjau proposal terkait dan memberikan persetujuan untuk RUU yang memperkenalkan persyaratan pelaporan wajib untuk aset mata uang kripto.
Baca Juga: Cegah Peristiwa Serupa FTX, Senator AS Ajukan Kembali RUU Regulasi Kripto
Langkah-langkah baru ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam akuntansi dan pelaporan aset kripto sesuai dengan pedoman pengawasan yang mengharuskan pelaporan setiap transaksi yang melibatkan mata uang kripto. Inisiatif ini juga bertujuan untuk merevisi standar akuntansi yang mewajibkan pengungkapan transaksi aset virtual.
Dalam versi draf terkini dari pedoman pengawasan akuntansi mata uang kripto Korea Selatan, FSC menyebutkan bahwa cakupan aset kripto yang harus dilaporkan mencakup aset yang dapat dipertukarkan berdasarkan teknologi distributed ledger atau "teknologi serupa," atau yang diterbitkan menggunakan kriptografi.
Regulator juga mencatat bahwa token keamanan atau sekuritas yang didigitalkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal, juga termasuk dalam cakupan penerapan pedoman tersebut.
Meskipun pedoman pengawasan akuntansi baru segera berlaku, standar pelaporan yang direvisi baru akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2024. "Penerapan lebih awal sangat memungkinkan dan sangat disarankan," catat FSC.
Kabar ini muncul tidak lama setelah media industri lokal melaporkan bahwa FSC mengharuskan karyawan internal melaporkan aset mata uang kripto mereka sebagaimana ditentukan dalam UU Informasi Keuangan Khusus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement